Bupati Batang Bersama DPRD Setujui 3 Rapeda

Senin, 30 November 2020 Jumadi Dibaca 875 kali Pemerintahan
Bupati Batang Bersama DPRD Setujui 3 Rapeda
Batang - Bupati Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui 3 Raperda dalam rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).

Batang - Bupati Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui 3 Raperda dalam rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).

Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, persetujuan 3 Raperda hari ini tercapai kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap penetapan ketiga Raperda, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota legislatif yang telah memberikan pikiran dan tenaganya sampai terjadi kesepakatan ini.

“Raperda yang disetujui diantaranya Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun 2021, Raperda tentang Penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang,” jelasnya.

Dijelaskannya, Raperda tentang APBD Kabupaten Batang tahun 2021 setelah dilaksanakan pembahasan baik di tingkat komisi maupun badan anggaran untuk pendapatan sebesar Rp1.765.164.074.396,00, untuk belanja sebesar Rp1.852.904.477.081,00, Penerimaan Pendapatan Daerah Rp125.740.402.712,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp40.000.000.000,00.

Berkanaan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dapat disampaikan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah ada beberapa pasal dihapus dan disempurnakan. Adapun pasal yang dihapus yakni pasal 2 dan pasal 4 ayat 5, kemudian pasal 4 ayat 4 disempurnakan menjadi besaran penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat 3 dipenuhi tahun 2021 sampai dengan tahun 2031.

“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang disesuaikan dengan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern,” terangnya.

Dan, Lebih lanjut, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang perubahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Serba Serbi Doa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci Serba Serbi Doa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci
Serba Serbi Doa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci
Batang - Untuk menjadi tamu Allah saat ini membutuhkan waktu tunggu hingga belasan bahkan puluhan tahun. Melihat masa tunggu yang luar biasa lama, maka kesempatan emas itu dimanfaatkan para jemaah untuk datang lebih awal, sebelum diterbangkan ke Kota Suci Mekah Al Mukaromah, dengan membawa segudang doa dan harapan.
25 Apr 2026 Jumadi 63
Dipastikan Istithaah, 949 Jemaah Calon Haji Siap ke Baitullah Dipastikan Istithaah, 949 Jemaah Calon Haji Siap ke Baitullah
Dipastikan Istithaah, 949 Jemaah Calon Haji Siap ke Baitullah
Batang - Setelah menanti antara 13 hingga 14 tahun, akhirnya 219 jemaah calon haji kloter 15 resmi menyandang gelar tamu Allah yang diberangkatkan langsung oleh Wakil Bupati Batang Suyono. Namun dari jumlah keseluruhan 951 jemaah calon haji, dua di antaranya dinyatakan tidak istithaah karena sakit, sehingga yang akan diberangkatkan seluruhnya menjadi 949 jemaah secara berurutan setelah dipastikan istithaah atau berkemampuan secara fisik, mental maupun finansial.
25 Apr 2026 Jumadi 62
949 Jemaah Haji Batang Siap Menuju Tanah Suci 949 Jemaah Haji Batang Siap Menuju Tanah Suci
949 Jemaah Haji Batang Siap Menuju Tanah Suci
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang secara resmi melepas pemberangkatan calon jemaah haji Kloter 15 di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Sabtu (2542026). Kloter ini menjadi rombongan pertama dari Kabupaten Batang yang diberangkatkan pada musim haji tahun 2026.
25 Apr 2026 Jumadi 125
300 Kursi Perangkat Desa di Batang Kosong, Dispermades Tunggu Regulasi Pusat untuk Rekrutmen 300 Kursi Perangkat Desa di Batang Kosong, Dispermades Tunggu Regulasi Pusat untuk Rekrutmen
300 Kursi Perangkat Desa di Batang Kosong, Dispermades Tunggu Regulasi Pusat untuk Rekrutmen
Batang Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan. Meski draf Peraturan Bupati (Perbup) telah disusun, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) belum dapat membuka proses rekrutmen karena masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.
24 Apr 2026 Jumadi 137
Pemkab Batang Siapkan Dracik Kampus Jadi Ikon Baru Kota Pemkab Batang Siapkan Dracik Kampus Jadi Ikon Baru Kota
Pemkab Batang Siapkan Dracik Kampus Jadi Ikon Baru Kota
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang merencanakan pengembangan kawasan Lapangan Dracik Kampus sebagai ikon baru kota yang representatif dan terintegrasi. Program tersebut telah masuk dalam prioritas perencanaan daerah dan akan diawali dengan kajian pada tahun mendatang.
24 Apr 2026 Jumadi 95
Ikuti Ujian Kesetaraan Berbasis Komputer, Bukti Santri Melek Teknologi Ikuti Ujian Kesetaraan Berbasis Komputer, Bukti Santri Melek Teknologi
Ikuti Ujian Kesetaraan Berbasis Komputer, Bukti Santri Melek Teknologi
Batang - Sebanyak 193 santri pondok pesantren mengikuti Ujian Akhir Nasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wushto. Ujian dilaksanakan selama 6 hari dari 20 - 25 April 2026 di 7 ponpes yg tersebar di kabupaten Batang. Ujian menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), sebagai langkah persiapan menuju santri melek teknologi.
24 Apr 2026 Jumadi 105