Batang - Sebanyak 43 orang terjaring operasi yustisi razia masker pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Batang - Sebanyak 43 orang terjaring operasi yustisi
razia masker pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
oleh tim gabungan Satgas Covid-19 kabupaten Batang
di wilayah Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Kamis (5/11/2020).
Kapolsek Tersono Polres Batang AKP Akhmad Almunasifi
mengatakan, kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker ini merupakan
implementasi pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020.
“Ada 43 pelanggar protokol kesehatan langsung kita
berikan teguran dan sanksi sosial. Kegiatan melibatkan Satpol PP Kabupaten
Batang, Satgas Covid-19 Kecamatan Tersono, puskesmas, baik polri dan TNI,â€
jelasnya.
Ia menjelaskan, melakukan tindakan sanksi sosial
dengan melafalkan Pancasila, penghormatan pada Bendera merah putih dan
menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
“Setelah didata oleh Satpol PP Batang, mereka
langsung diminta untuk push up, hormat bendera, menyanyikan lagu wajib
Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila,†tuturnya.
Operasi yang dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan
Tersono itu, selain menindak protokol kesehatan, petugas juga membagikan
masker.
Sementara, Camat Tersono Bambang Urip Widagdo
mengatakan, upaya memutus penyebaran virus Corona terus dilakukan. Hal ini
untuk menegakan Perbup Batang No 55 Tahun 2020.
"Kesadaran masyarakat pakai masker mulai
meningkat, meski masih kita dapati beberapa beralasan lalai. Mari kita bersama-sama
memutus penyebaran Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan seperti wajib
pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari berkerumun,"
tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)