Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, Pemerintah sebagai penyelanggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang berkualitas dan bermutu, karena hal itu hukumnya wajib bagi unit pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
Wakil Bupati Suyono mengungkapkan dalam membuat atau menyususn sistem pelayanan haruslah melibatkan masyarakat, serta mangacu pada pedoman-pedoman pelayanan yang telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga citra pemerintah akan semakin bagus dan masyarakat akan semakin sejahtera.
“Kalau standar pelayanan dapat di laksanakan di semua unit pelayanan publik, maka masyarakat merasa bahwa kita benar-benar sebagai pelayannya.” Katanya.
Ia juga mengatakan, hal inilah yang paling penting karena masyarakat sekarang semakin kritis sehingga kita di tuntut untuk bisa membuka diri mengembangkan potensi guna meningkatkan pelayanan. Disamping itu juga kita harus bisa menerima kritik dan saran masyarakat yang tidak puas dalam pelayanan.
“Pelayanan publik harus peka terhadap kritik dan saran dari masyarakat yang sifatnya membangun, kita jangan marah untuk di kritik karena hal ini demi kemajuan dan tercapainya pelayanan yang prima.” Ujar Suyono.
Dikatakan, Untuk membangun nilai budaya keterbukaan dalam pelayanan Publik sebagai salah satu nilai budaya kerja, maka diperlukan perubahan pola pikir dilingkungan aparatur negara dengan menerapkanberbagai konsep dan metode untuk terwujudnya pelayanan publikyang berkualitas, transparan dan akuntabel.
“Mari kita merubah pola pikir ( Mindset) dan budaya kerja kita agar bisa berinovasi, kreatif agar masyarakat dapat terlayanai dengan puas dan kita mendapat nilai yang lebih baik setiap harinya.” Pinta Wakil Bupati Suyono.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Batang Suci Larasati mengatakan, Penyusunan Standar pelayanan sebagai jaminan atas kualitas pelayanan yang prima, sebagai penyelenggara pelayanan publik harus sesuai dengan Standar Pelayanan, Standar Pelayanan minimal dan Standar Pelayanan Operasional.
“Kami harapkan dengan bimbingan teknis tersebut nantinya setiap OPD standar pelayanan yang sesuai perundang – undangan.” Katanya.
Lanjuta Suci Larasati, berdasarkan pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Disebutkan juga dalam kegiatan bintek penyusunan standar pelayanan diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten Batang serta bagian di lingkungan setda Kabupaten Batang. (Edo/McBatang)
Sebanyak 30 pesepeda Ride for Palestine menempuh perjalanan 1.000 kilometer dari Surabaya menuju Jakarta dengan melintasi Kabupaten Batang untuk mengampanyekan solidaritas kemanusiaan bagi Palestina melalui olahraga bersepeda.
Rehabilitasi RTLH milik Ismail melalui program TMMD Kodim 0736Batang segera rampung sesuai target dengan tetap mengutamakan kualitas bangunan dan kenyamanan penerima manfaat.
Pecalungan Run 2026 diikuti 410 peserta, meningkat dari tahun sebelumnya, sekaligus menjadi sarana promosi wisata Curug Gombong dan pengembangan sport tourism Kabupaten Batang.
November Rock menjadi ajang perpaduan hiburan musik rock dengan kepedulian sosial melalui bakti sosial, santunan anak yatim, dan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat.
November Rock menjadi wadah peringatan Hari Pahlawan melalui musik rock sekaligus sarana membangkitkan nasionalisme, kecintaan terhadap Indonesia, dan semangat persatuan masyarakat.
MGMP Pendidikan Pancasila jenjang SMP Kabupaten Batang menggelar Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Kebangsaan dan Lomba Orasi sebagai upaya memperkuat wawasan kebangsaan, menanamkan nilai-nilai Pancasila, serta membentuk generasi muda yang berkarakter, kritis, percaya diri, toleran, dan cinta tanah air.