Batang - Delapan pengguna jalan yang melintas di Jl. A. Yani tepatnya depan Masjid Agung Darul Muttaqin Batang diberikan sanksi melafalkan Pancasila lantaran tak memakai masker.
Batang
- Delapan pengguna jalan
yang melintas di Jl. A. Yani tepatnya
depan Masjid Agung Darul Muttaqin Batang
diberikan sanksi melafalkan Pancasila lantaran tak memakai masker.
Mereka adalah para pelanggar protokol
kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami berikan sanksi kepada mereka
sesuai dengan Perbup Batang Nomor 55
Tahun 2020," kata Kasubbag Bin Ops selaku Pawas Polres Batang AKP Imam
Sudrajat, Rabu (7/10/2020).
Ia menjelaskan melakukan tindakan sanksi
sosial dengan melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Lalu memerintahkan kepada pelanggar
untuk kembali ke rumah mengambil/membeli Masker.
"Ada yang memilih sanksi push up
sebanyak enam orang," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan itu
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batang.
Kegiatan itu juga bersama satuan polisi
pamong praja kabupaten Batang.
“Dasar
hukum pelaksanaan itu juga adalah pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian COVID-19,†terangnya.
Ia menyebut jumlah total yang ditindak
sebanyak 14 pelanggaran. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)