Batang - Menindaklanjuti perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Batang dan BNN Kabupaten Batang juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Kantor Bawaslu, Kabupaten Batang, Rabu (7/10/2020).
Batang - Menindaklanjuti perjanjian atau Memorandum
of Understanding (MoU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Badan Narkotika
Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Batang dan BNN Kabupaten
Batang juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Kantor Bawaslu,
Kabupaten Batang, Rabu (7/10/2020).
Perjanjian ditandatangani langsung Ketua Bawaslu
Kabupaten Batang Achmad Soeharto bersama Kepala BNN Kabupaten Batang Windarto.
Kepala BNN Kabupaten Batang Windarto mengapresiasi,
Bawaslu Kabupaten Batang yang telah mengajak BNNK bekerjasama, ia mengungkapkan
bebas dari narkotika itu akan lebih jernih dalam melaksanakan tugas. Ia juga
berharap, sebagai subjek, Bawaslu Kabupaten Batang yang tugasnya sebagai
pengawas juga ada objek yang diawasi.
Dalam tahapan Pilkada ke depan, adanya indikasi dari
sponsor-sponsor atau penyandang dananya dimungkinkan dari bandar-bandar
narkotika. Baik perorangan maupun organisasi sebagai penyandang dana bisa kita
kroscekkan bersama. Ada tidak bandar-bandar narkotika yang bermain disitu.
“Beberapa wilayah lain yang sedang berpilkada sudah
ada indikasi tersebut. Semoga di Kabupaten Batang kedepannya tidak ada bandar
yang menyuplay,†ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Achmad
Soeharto menyampaikan, pihaknya selama ini berkomitmen mendukung upaya
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)
yang dilaksanakan BNN.
Tugas pencegahan tidak hanya dilakukan oleh BNN,
melainkan Bawaslu juga mempunyai peran dalam pencegahan maupun memerangi
narkotika.
“Tidak hanya tugas BNN yang melakukan pencegahan,
tapi juga seluruh lembaga baik formal maupun non formal dan segenap komponen
masyarakat untuk melakukan pencegahan narkotika. Hal ini berdasar Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020, yang mewajibkan untuk menjalankan P4GN,â€
ujarnya.
Narkoba, tidak hanya menyasar masyarakat umum, tapi
juga lapisan di pemerintahan. Sehingga P4GN perlu digelorakan oleh seluruh
pihak, termasuk Bawaslu.
"Kami berharap agar Bawaslu juga bersih dari
narkoba. Jangan sampai pemakai narkoba juga ikut mengawasi pemilu. Bawaslu kami
harap menjadi garda terdepan bersama BNN untuk menggelorakan anti narkoba,"
tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)