Dengan Undang Undang ASN Terbaru Diharapkan Kinerja Semakin Disiplin

Senin, 11 September 2017 Puji Setyowati Dibaca 898 kali Pemerintahan
Dengan Undang  Undang ASN Terbaru Diharapkan Kinerja Semakin Disiplin
Kepala BKD Alimudin dalam penjelasannya di ruang kerja Kepala BKD Kabupaten Batang (Jum’at, 8/9)

Undang – undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yaitu UU No. 15 Tahun 2014 yang khusus mengatur tentang ASN terdiri dari ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), sedangkan untuk TNI/Polri sudah diatur dalam UU TNI/Polri. UU tersebut diharapkan dapat membuat kinerja para ASN menjadi semakin disiplin dan mampu menunjukkan prestasi kerja. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepala Daerah  (BKD) Alimudin di ruang kerjanya Kantor BKD Kabupaten Batang, Jum’at (8/9).

Alimudin mengatakan “Dalam rangka implementasi UU ASN tersebut maka keluarlah beberapa aturan turunan antara lain PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 7 April 2017. Semua peraturan pelaksanaan tentang manajemen kepegawaian terdiri dari Penyiapan Formasi CPNS, Diklat, Kesejahteraan, Batas Usia Pensiun dan Masalah Kedisiplinan.

Kemudian, lanjutnya berkaitan tentang Disiplin PNS yaitu PP No. 53 yang menggantikan PP 30 Tahun 1980. Peraturan tersebut wajib diketahui para PNS agar dalam melaksanakan  tugas tidak terkena permasalahan sanksi hukuman disiplin.

Menurut beliau, di dalam PP 53 Pasal 3 ada kewajiban PNS yang harus diketahui yaitu tentang mengucapkan sumpah / janji PNS, mengucapkan sumpah janji jabatan, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah, menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, mengutamakan  kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

“Hal terpenting selain itu adalah memegang rahasia jabatan, bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara, melaporkan kepada atasan jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan/merugikan negara terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil,” imbuh beliau.

Alimudin menjelaskan bahwa sebagai PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, harus mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, juga menggunakan dan memelihara barang – barang milik negara dengan sebaik – baiknya. Sebagai PNS juga berkewajiban memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat dan mampu membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.

“Apabila menjadi seorang atasan bersedia memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier serta menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” tegas Alimudin.

Beliau menyampaikan pula masalah ketentuan jam masuk kerja bagi PNS berdasarkan Peraturan Bupati. Secara nasional aturannya masuk kerja jam 07.00 - 16.00 WIB, apabila seorang PNS telambat masuk kerja hingga 30 menit maka sudah menabung kesalahan. Jika ditotal hingga mencapai 7,5 jam sama dengan melanggar 1 hari dan apabila dihitung secara komulatif selama 1 tahun mencapai 46 hari, maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

“Harapan kami agar para PNS terlepas dari pelanggaran aturan disiplin pegawai, maka diharapkan  semua dinas dan instansi memasang Kewajiban PNS sejumlah 17 butir dan Larangan PNS sejumlah15 butir di unit kerja masing  - masing di tempat yang mudah dibaca agar selalu diingat dan tidak melanggar larangan – larangan tersebut,” jelasnya.

“Dibutuhkan ketegasan dari atasan agar para PNS melaksanakan tugasnya secara disiplin dan tidak hanya datang untuk absen saja, tetapi harus bisa menunjukkan prestasi kerja setiap harinya,” pungkasnya. (Heri / MC)

Berita Lainnya

Pengumpulan Minyak Jelantah di Batang Raih Rekor MURI, Hasilkan Cuan Rp90 Juta Untuk Bioavtur Pengumpulan Minyak Jelantah di Batang Raih Rekor MURI, Hasilkan Cuan Rp90 Juta Untuk Bioavtur
Pengumpulan Minyak Jelantah di Batang Raih Rekor MURI, Hasilkan Cuan Rp90 Juta Untuk Bioavtur
Batang Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Batang M Fathoni menegaskan bahwa aksi pengumpulan minyak goreng bekas atau jelantah di lingkungan Sekretariat Daerah bukan sekadar mengejar angka. Gerakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Batang dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan.
13 Apr 2026 Jumadi 27
Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral
Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral
Batang - Kabupaten Batang bersiap menghelat pesta rakyat yang tak biasa. Memperingati hari jadinya Ke-60, tradisi Kirab Budaya tahun ini tampil lebih kolosal dan sakral, membawa atmosfer keagungan Kasultanan Yogyakarta ke tanah Batang.
12 Apr 2026 Jumadi 82
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Batang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan dalam rangka Ziarah Kebangsaan sekaligus pembinaan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PPRT) di Desa Gringgingsari, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 132
Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah
Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Kirab Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-60 dengan mengusung tema Kesultanan Yogyakarta, di Pendopo Kabupaten Batang Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 111
Berbusana Ala Jogja, Bupati Faiz Wacanakan Batang Kembali ke Era Mataraman Berbusana Ala Jogja, Bupati Faiz Wacanakan Batang Kembali ke Era Mataraman
Berbusana Ala Jogja, Bupati Faiz Wacanakan Batang Kembali ke Era Mataraman
Batang - Peringatan Kembalinya Kabupaten Batang Ke-60, makin semarak karena diliputi nuansa Keraton Yogyakarta yang begitu kental. Dimulai dari busana beskap dan blangkon yang dikenakan Bupati M Faiz Kurniawan bernuansakan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, saat menggelar kirab budaya di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 44
Kesakralan Tombak Kyai Abirawa di Tiap Gelaran Budaya Batang Kesakralan Tombak Kyai Abirawa di Tiap Gelaran Budaya Batang
Kesakralan Tombak Kyai Abirawa di Tiap Gelaran Budaya Batang
Batang - Peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang Ke-60 digelar meriah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk ahli waris Tombak Pusaka Kyai Abirawa beserta pengiringnya. Keberadaannya tak bisa dilepaskan dari kelanggengan pemerintahan Kadipaten Batang sejak era Mataram Islam, bahkan saat gelaran Malam Satu Sura yang penuh Kesakralan.
12 Apr 2026 Jumadi 14