Batang - Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Batang hingga saat ini terus mengalami peningkatan. Namun, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan hingga kini masih sangat kurang, salah satunya ketentuan wajib mengenakan masker.
Batang -
Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Batang hingga saat ini terus mengalami
peningkatan. Namun, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan
hingga kini masih sangat kurang, salah satunya ketentuan wajib mengenakan
masker.
"Penyebaran Covid-19 di Batang masih terus
terjadi, tapi masih banyak warga yang 'ndablek' dengan menyepelekan bahkan
tidak mentaati protokol kesehatan," ungkap Bupati Batang Wihaji saat
memberi pengarahan dihadapan peserta apel penegakan disiplin protokol kesehatan
di jalan Vetaran, Kabupaten Batang, Senin (24/8/2020).
Bupati Batang Wihaji menegaskan, untuk meningkatkan
disiplin warga dalam mentaati protokol kesehatan, maka diperlukan upaya
pendisiplinan dan penegakan yang dilakukan secara masif. Termasuk ketentuan
wajib masker saat beraktifitas di luar rumah. Apalagi sudah ada payung hukum
yang mendasari dalam penegakan aturan tersebut, mulai dari Instruksi Presiden
hingga Surat Keputusan Bupati sebagai turunanya
"Ketentuan wajib mengenakan masker itu
merupakan salah satu ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Batang, maka tim gabungan harus gencar melakukan sosialisasi dan juga
penindakan bagi warga yang tidak mentaatinya,†jelasnya.
Dijelaskannya, termasuk memberikan sanksi bagi yang
membandel, mulai dari sanksi sosial hingga denda. Namun, kita harus kedepankan
upaya persuasif terhadap warga dengan memberikan edukasi terlebih dahulu. Meski
demikian,jika ada yang tetap membandel, maka sanksi kerja sosial bahkan denda bisa
diperlakukan.
Penegakan penerapan protokol kesehatan dengan
melakukan penertiban ataupun razia
diprioritaskan di tempat-tempat keramaian dan juga fasilitas pelayanan
publik. Termasuk juga di objek wisata maupun rumah makan atau tempat-tempat di
kawasan wisata yang menyediakan tempat untuk berkumpul warga.
"Pengelola kafe, rumah makan ataupun tempat
keramaian wajib mentaati protokol kesehatan. Jika ada yang membandel, maka bisa
ditindak tegas dengan penerapan sanksi denda. Termasuk juga untuk lingkungan
perkantoran baik di Pemda atau swasta bisa dijadikan sasaran penertiban
protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, maka sanksi bisa diberikan," bebernya.
Bupati Wihaji menegaskan, penerapan protokol
kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,
merupakan upaya paling mudah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Karena itulah,
pihaknya mengajak masyarakat untuk mentaatinya agar jumlah kasus positif
Covid-19 di Kabupaten Batang bisa terus menurun, bahkan hilang.
"Pada anggota TNI dan Polri serta Satpol PP,
bantu saya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batang dengan
melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Semoga dengan
berbagai ikhtiar yang kita lakukan bersama, maka target Batang Zero Covid-19
bisa terwujud," tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)