Batang - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, sebanyak 120 narapidana menerima remisi di Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Senin (17/8/2020).
Batang - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke-75, sebanyak 120 narapidana menerima remisi di Rutan Kelas IIB
Kabupaten Batang, Senin (17/8/2020).
Wakil Bupati Batang Suyono menyampaikan, Pemerintah
Pusat telah memberikan remisi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Rutan Batang.
“Semoga dengan remisi ini menjadikan mereka di
kemudian hari melakukan hal-hal yang lebih baik dalam menjalani kehidupan
berbangsa dan bernegara,†jelasnya.
Suyono memastikan, WBP tidak akan mengalami
kesulitan untuk berbaur kembali dengan masyarakat, karena di Rutan Batang
mereka telah diedukasi supaya menjadi insan yang pandai berkomunikasi,
bersilaturahim antar sesama.
“Di dalam sudah ada Pondok Pesantren Darut Taubah,
selanjutnya ilmu yang telah diterima itu diterapkan di masyarakat. Yang penting
jangan merasa rendah diri, tapi kesalahan ini harus ditebus untuk menjadi
manusia yang lebih baik agar meraih kesuksesan,†imbaunya.
Ia juga menambahkan, khusus tahanan anak, terkadang
hanya disebabkan melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
“Mereka hanya terbawa arus yang tidak tahu apa
akibat dari yang dilakukan. Di sini ada pembinaan yang luar biasa, sehingga
anak yang ada di sini juga sehat, bersih dan nantinya ilmu mereka akan
bertambah,†terangnya.
Wakil Bupati berpandangan positif, bahwa mereka akan
mampu mencerna ketika keluar nanti, bahwa yang telah dilakukan itu salah dan
tidak akan terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra
Wardhana menerangkan, jumlah keseluruhan WBP mencapai 301 yaitu termasuk
narapidana dan tahanan. Untuk narapidana yang memperoleh remisi di antaranya
yang menerima 1 bulan sebanyak 43 orang, 2 bulan sebanyak 32 orang, 3 bulan 25
orang, 4 bulan 17 orang dan 5 bulan 3 orang.
“Untuk yang langsung bebas tidak ada. Tapi hari ini
menurut perhitungan ternyata ada yang berhak mendapat asimilasi karena pandemi
Covid-19 sejumlah 4 orang,†katanya.
Sedangkan narapidana yang tahun ini tidak
mendapatkan remisi ada 181 orang karena status mereka masih tahanan atau disebabkan
melakukan pelanggaran. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)