Batang - Kodim 0736/Batang menerima penyuluhan hukum dari KUMDAM IV/Diponegoro, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum, Kodam IV/Diponegoro berikan penyuluhan hukum triwulan III tahun 2020 kepada Prajurit, PNS Kodim Batang, beserta Persit KCK Cab XXIV dan Kaminvetcad IV/09 di Aula Kodim 0736/ Batang, Jumat (14/8/2020).
Batang - Kodim 0736/Batang menerima penyuluhan hukum
dari KUMDAM IV/Diponegoro, sebagai upaya
untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum, Kodam IV/Diponegoro berikan
penyuluhan hukum triwulan III tahun 2020 kepada Prajurit, PNS Kodim Batang,
beserta Persit KCK Cab XXIV dan Kaminvetcad IV/09 di Aula Kodim 0736/ Batang,
Jumat (14/8/2020).
Komandan Kodim (Dandim) 0736/Batang Letkol Inf
Dwison Evianto yang diwakili Danramil 12/Tulis Kapten Inf Supirno dalam
sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum di
wilayah Kodim 0736/Batang.
“Prajurit, PNS TNI maupun anggota Persit mengikuti
dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan
tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan,†tuturnya.
Ia berharap, seluruh anggota kodim harus benar-benar
memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah
tersebut.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan
ada beberapa materi penting yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh prajurit
dan PNS dalam menjalankan tugas serta mengamalkan dalam kehidupan sehari hari,
'' ungkapnya.
Sementara, Pemberi materi hukum Kapten CHK Waruwu mengatakan,
bahwa pelanggaran yang menonjol di jajaran Korem 071 tahun 2009 s/d Juli 2020
di antaranya THTI dan Desersi, serta Medsos.
''Masalah medsos Kapten CHK Waruwu menghimbau kepada
ibu- ibu, terkait dengan Penggunaan seragam, apabila foto menggunakan seragam
persit jangan di masukkan media sosial, seperti contoh main tik tok yang sedang
viral sekarang ini. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan
sampai terjerat UU ITE,†katanya.
Banyaknya faktor penyebab adanya pelanggaran
prajurit ataupun anggota diantaranya faktor nilai agama dan moral rendah,
kurangnya kesadaran hukum, tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, teknologi
canggih, buku majalah atau koran berbau pornografi dll.
Lanjutnya, terjadinya kesusilaan "Faktor utama
karena ada kesempatan". Bentuknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
seperti kekerasan suami kepada istri ataupun istri kepada suami.
“Ada 6 alasan pengajuan cerai, diantaranya cek-cok
terus menerus, melakukan zina, dihukum penjara, pisah secara berturut lebih
dari 2 tahun atau lebih melakukan kekerasan fisik, salah satu atau keduanya
memiliki cacat fisik sehingga tidak mampu memberikan keturunan bagi
pasangannya,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)