RUU Cipta Kerja Diharapkan Membawa Kebaikan Bagi Pekerja

Kamis, 12 Maret 2020 Jumadi Dibaca 849 kali Ekonomi
RUU Cipta Kerja Diharapkan Membawa Kebaikan Bagi Pekerja
Batang - Hingga saat ini Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU), sehingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang belum dapat menyampaikan isinya secara gamblang kepada kaum pekerja.

Batang - Hingga saat ini Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU), sehingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang belum dapat menyampaikan isinya secara gamblang kepada kaum pekerja.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Batang Tulyono saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Rabu (11/3/2020).

“Kalau memang Omnibus Law ini untuk kebaikan kaum pekerja dan pengusaha, mudah-mudahan akan lebih baik. Jangan sampai adanya peraturan baru, justru membuat gaduh dan suasana tidak nyaman bagi pekerja,” jelasnya.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu perwakilan kaum pekerja telah berdiskusi dengan Disnaker tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari hasil pertemuan itu, kaum pekerja merasa keberatan dengan salah satu rencana perubahan peraturan pengupahan yang semula berpedoman pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Perwakilan pekerja meminta supaya bisa menyampaikan aspirasi kepada Bupati Batang Wihaji, namun harus membuat surat terlebih dahulu supaya tuntutan yang ingin disampaikan itu jelas. Kami pun tidak bisa memutuskan secara sepihak, tetapi harus seizin dari Bupati,” terangnya.

Ia berharap, kepada kaum pekerja maupun pengusaha jika terdapat suatu permasalahan, usahakan tidak langsung menggelar unjuk rasa, tetapi mengutamakan musyawarah.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Primatexco, Mugi Ramanu mengatakan, kaum pekerja merasa dirugikan dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam hal pesangon.

“Jadi Omnibus Law ini, merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dari pasal 156-159 tentang pesangon. Kalau dulu besaran pesangon mencapai 32 kali gaji, sekarang dengan munculnya Omnibus Law pesangon jadi berkurang menjadi 17 yaitu jumlah pesangon 8 kali gaji dan penghargaan masa kerja cuma 9 kali gaji,” pungkasnya.

Disamping itu, hal lain yang merugikan kaum pekerja antara lain : adanya pekerja kontrak dengan upah per jam, adanya kesempatan bagi pekerja kasar asing untuk masuk ke Indonesia padahal pengangguran di negara kita masih banyak.

“Kami harap dapat berdiskusi dengan Bupati supaya bisa menyampaikan aspirasi dari para kaum pekerja, agar menemukan solusi terbaik menyikapi RUU Omnibus Law,” pintanya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

Pesta Rakyat Batang Bahagia, NDX AKA Meriahkan Pesta Rakyat Batang Bahagia Pesta Rakyat Batang Bahagia, NDX AKA Meriahkan Pesta Rakyat Batang Bahagia
Pesta Rakyat Batang Bahagia, NDX AKA Meriahkan Pesta Rakyat Batang Bahagia
Batang - Pesta Rakyat Batang Bahagia dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang berlangsung meriah dengan penampilan NDX AKA di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026) malam.
10 Apr 2026 Jumadi 111
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang 8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
Batang - Ribuan warga memadati Lapangan Kampus Dracik, Kabupaten Batang, dalam kegiatan Fun Walk yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 141
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 154
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 97
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Batang Arus digitalisasi yang tak terbendung kini menemui titik balik di Kabupaten Batang. Menyusul berlakunya sisi operasional PP Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.
10 Apr 2026 Jumadi 58
Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo
Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo
Batang Siapa sangka, limbah dapur yang biasanya berakhir di saluran air kini menjelma menjadi pundi-pundi rupiah di Kabupaten Batang. Hanya dalam waktu delapan bulan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batang berhasil membuktikan bahwa minyak goreng bekas alias jelantah memiliki potensi ekonomi yang menggiurkan dengan omzet mencapai Rp63 juta.
10 Apr 2026 Jumadi 78