Batang - Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) untuk mengetahui indeks kualitas pelayanan publik dan persepsi anti korupsi dengan menggelar survei di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik.
Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang lebih menitikberatkan pada pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA), Surat Pindah Data dan Akta Kelahiran.
Ditemui usai mendampingi Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB), di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, Senin (26/8/2019), Kepala BPS Batang Tina Wahyufitri mengemukakan, survei ini bentuk upaya KemenPAN-RB RI dalam mengukur kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi.
Responden survei ini langsung tertuju kepada masyarakat yang mengakses pelayanan publik. Survei ini diharapkan oleh Tina dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat dan lokus-lokus untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publiknya.
“Inti dari survei ini agar bisa menekan angka perilaku korupsi atau persepsi anti korupsinya dapat ditingkatkan,†tegasnya.
Lokus (tempat) yang ditentukan oleh KemenPAN-RB di Kabupaten Batang yaitu Disdukcapil , Rumah Tahanan, DPMPTSP, Polres dan RSUD. Seluruh dokumen SHPRB akan dientri, diverifikasi dan discan secara online pada website SHPRB KemenPAN-RB, serta dokumen berupa hardcopy akan dikirimkan ke KemenPAN-RB.
Salah satu warga yang dilakukan survei, Rachel Naftalia yang sedang mengurus Surat Pindah Data menuturkan, selama proses pengurusan surat pindah dari Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes ke Desa Cepoko Kuning Batang, hanya membutuhkan waktu 45 menit.
“Di sini nggak ada pungutan liar maupun biaya-biaya tambahan lainnya dan sesuai prosedur juga, insya Allah aman dari tindak pidana korupsi,†ungkapnya.
Rachel sempat mengalami sedikit kendala akibat KTP-el yang ditarik oleh Disdukcapil Kabupaten Brebes. Sementara secara peraturan undang-undang, saat mengurus surat pindah harus menyertakan KTP-el.
“Namun secara cepat pihak Polsek Batang menerbitkan surat keterangan bahwa KTP-el sudah ditarik oleh Disdukcapil Kabupaten Brebes, untuk mempermudah pembuatan Kartu Keluarga dan KTP-el di Kabupaten Batang,†terangnya.
Rachel mengharapkan, semua data sipil ke depan harus terintegerasi dengan baik oleh Disdukcapil.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang, M. Abdul Rahman selalu siap membantu survei dari BPS Batang. “Setelah disurvei diharapkan merupakan hasil sebenarnya, yang sudah kami lakukan selama ini,†pintanya.
Sebagai langkah nyata pemberantasan korupsi, Abdul Rahman menekankan semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan bebas dari pungutan liar. (MC Batang, Jateng/Heri)