Bupati Batang Sanggupi Tuntutan Siltap Perangkat Desa

Kamis, 18 Juli 2019 Jumadi Dibaca 775 kali Pemerintahan
Bupati Batang Sanggupi Tuntutan Siltap Perangkat Desa

Batang - Bupati Batang Wihaji, menyanggupi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Batang yang menuntut Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Bupati saat audensi dengan perwakilan anggota PPDRI di ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, Kamis (18/7/2019). 

"Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), ini juga komitmen selaku kepala daerah, sejak memimpin setiap tahunnya saltip perangkat desa dinaikan walaupun sedikit sesuai kemampuan,” jelasnya.

Awal saya mimimpin naik Rp25 ribu, lanjutnya, tahun kedua naik Rp40 ribu, karena ada PP minimal perangkat desa siltap sejajar dengan ASN golongan IIA yakni Rp2.022.000,00. Akan tetapi, tetap melihat kemampuan keuangan daerah. 

“Kita memang sudah menerapkan PP, namun dapat kita anggarkan di tahun 2020. Sehingga, Januari tahun depan bisa mendapatkan siltap sesuai dengan regulasi,” sambungnya.

Ia menambahkan anggaran sudah dihitung untuk tahun 2020, yang sesuai dengan kemampuan keuangan, adapun tuntutan lain masih kita kaji agar tidak ada masalah di kemudian hari. 

"Agar berbanding lurus dengan penghasilan perangkat desa, maka Pemkab Batang akan membuat regulasi Peraturan Bupati, agar kinerjanya bisa dipertangungjawabkan, kita akan berlakukan sistem fingerprint atau yang lain," terangnya. 

Ia juga menegaskan, perangkat desa yang memang melanggar regulasi akan dikenakan sanksi yang tegas. 

Sementara, Ketua PPDRI Kabupaten Batang Karnoto mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Tentunya secara otomatis Pemerintah  Daerah harus melaksnakan PP, kalau tidak melaksanakan malah melanggar PP, ynag paling lambat Januari 2020 harus sudah dilaksanakan," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan total perangkat desa di Kabupaten Batang sebanyak 2.350 orang, yang juga menuntut tunjangan masa kerja dan beban kinerja yang dinilai wajar. 

"Kita menuntut tunjangan beban kinerja dan masa kerja merupakan tuntutan yang wajar, karena dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 hanya mengatur golongan IIA tidak mengatur masa kerja, sehingga harus ada perbedaan," pungkasnya. (Humas Batang/Jateng/Edo)


Berita Lainnya

Purnatugas Tak Berarti Purnakarya, Bukti Sudirman Sukses Budidayakan Cabai Purnatugas Tak Berarti Purnakarya, Bukti Sudirman Sukses Budidayakan Cabai
Purnatugas Tak Berarti Purnakarya, Bukti Sudirman Sukses Budidayakan Cabai
Batang - Semangat pengabdian itu tak luntur meski seragam loreng telah dilepas. Hal itu dibuktikan oleh Pelda (Purn) Sudirman (54), purnawirawan TNI AD dari Kodim 0736Batang yang kini sukses menjadi petani cabai di Desa Cepokokuning Kabupaten Batang.
14 Okt 2026 Jumadi 197
Bantu Nelayan Roban Batang Hemat Biaya Operasional, BPI Salurkan 11 Mesin Diesel Baru Bantu Nelayan Roban Batang Hemat Biaya Operasional, BPI Salurkan 11 Mesin Diesel Baru
Bantu Nelayan Roban Batang Hemat Biaya Operasional, BPI Salurkan 11 Mesin Diesel Baru
Batang Sebanyak 25 nelayan Roban Barat, mengikuti pelatihan perawatan dan perbaikan mesin diesel satu silinder yang digelar PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang serta Balai Besar Pengembangan Program dan Pelatihan Tegal, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14 Okt 2026 Jumadi 127
Penuhi Kuota Serapan Industri, Pemkab Batang Buka Peluang Besar Investasi Sapi Perah Penuhi Kuota Serapan Industri, Pemkab Batang Buka Peluang Besar Investasi Sapi Perah
Penuhi Kuota Serapan Industri, Pemkab Batang Buka Peluang Besar Investasi Sapi Perah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) memaparkan besarnya potensi investasi di sektor peternakan sapi perah. Saat ini, pasokan susu segar lokal baru mampu memenuhi sekitar 10 persen dari total kuota kebutuhan harian mitra industri pengolahan susu raksasa, PT Nestle Indonesia.
14 Okt 2026 Jumadi 109
Lancarkan Akses Pekerja ke KITB, Pemkab Batang dan TNI Bangun Jalan Beton di Desa Sembung Lancarkan Akses Pekerja ke KITB, Pemkab Batang dan TNI Bangun Jalan Beton di Desa Sembung
Lancarkan Akses Pekerja ke KITB, Pemkab Batang dan TNI Bangun Jalan Beton di Desa Sembung
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama TNI resmi membuka pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130 di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026). Program ini difokuskan pada pembangunan jalan rabat beton yang menjadi jalur vital penghubung masyarakat menuju Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
13 Okt 2026 Jumadi 159
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 150
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Batang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batang melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 171