DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah

Kamis, 01 Oktober 2026 Jumadi Dibaca 444 kali Lingkungan
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
Kepala DLH Batang Rusmanto menyampaikan, akan Perluas Sasaran Retribusi Sampah.
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.

Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.

Masyarakat hingga para pemilik usaha perlu memahami kriteria wajib retribusi, skema perhitungan tarif, sampai langkah yang bisa diambil jika merasa jumlah tagihannya kurang sesuai.

Kepala DLH Kabupaten Batang Rusmanto menegaskan, bahwa penagihan resmi ini menyasar berbagai tempat usaha hingga lembaga non-pemerintah yang menghasilkan sampah.

“Jadi itu namanya SKRD. Kita menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (1/10/2026).

Sasaran wajib retribusi ini mencakup: Area perkantoran non-pemerintah, Tempat bisnis dan pelaku usaha, Sekolah swasta, Pondok pesantren swasta. Sementara itu, instansi pemerintah serta sekolah negeri kini bebas dari retribusi sampah sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Hitungan Tarif Berdasarkan Volume Sampah

Besaran nilai tagihan yang tertera pada SKRD dipatok berdasarkan perkiraan volume sampah yang dihasilkan oleh setiap objek pelayanan. DLH Batang membaginya ke dalam beberapa kelompok tarif: Kategori Volume, Tarif Retribusi, Kecil & Sedang Rp50 ribu/m^3, Besar Rp60 ribu/m^3

“Besarnya dihitung dari volume sampah. Penetapan angka volume ini dilakukan melalui mekanisme sampling dan estimasi character sampel. Sebagai gambaran, estimasi volume sampah di lingkungan sekolah biasanya mengacu pada kalkulasi jumlah siswa,” jelasnya.

Banyak pengelola sekolah maupun pemilik usaha yang merasa sudah mengolah sampahnya secara mandiri. Namun, jika sisa sampah (residu) masih bermuara ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), retribusi tetap wajib dibayarkan.

“Walaupun mengelola sampah sendiri tetapi kalau pembuangan residunya masih dibuang yang ending-nya nanti masuk ke TPA, atau diangkut sendiri tetapi tetap dibuang di TPS, itu tetap kita kenakan,” tegasnya.

Pengecualian retribusi hanya diberikan bagi pihak yang mampu menjalankan pengelolaan sampah mandiri secara paripurna. Artinya, seluruh proses pemilahan dan pengolahan sampah organik, anorganik, hingga residu tuntas di dalam kawasan sendiri tanpa sedikit pun membebani sistem persampahan daerah.

Mekanisme Pembayaran Nontunai dan Hak Mengajukan Keberatan

Masa berlaku retribusi dalam SKRD ini mencakup jangka waktu satu tahun, dengan sistem pembayaran yang memprioritaskan metode nontunai. Prosedur pembayarannya adalah sebagai berikut: Petugas DLH mendatangi lokasi untuk menyerahkan lembar SKRD/tagihan. Petugas dan wajib retribusi menyepakati jadwal atau waktu pembayaran. DLH menerbitkan ID Billing khusus.

“Jadi sebenarnya mengantar tagihan, memberitahukan, kemudian nanti ada kesepakatan mau dibayar kapan. Ingat, ID Billing ini hanya aktif dan berlaku selama 1x24 jam sejak diterbitkan,” terangnya.

Merasa Tagihan Kurang Sesuai? Apabila angka dalam SKRD dirasa tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan, wajib retribusi diberikan hak penuh untuk menyampaikan klarifikasi.

“SKRD itu bisa mengajukan klaim keberatan. Langkah perluasan objek retribusi ini diambil DLH Batang guna mengejar target penerimaan daerah dari sektor retribusi, terutama setelah instansi pemerintah tidak lagi dibebani biaya persampahan. Bisa jadi memang dia baru masuk menjadi bagian dari target retribusi itu baru masuk di tahun ini,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Gelaran Kenduri Batik jadi Ajang Refleksi Kiprah Pembatik Rifaiyah Gelaran Kenduri Batik jadi Ajang Refleksi Kiprah Pembatik Rifaiyah
Gelaran Kenduri Batik jadi Ajang Refleksi Kiprah Pembatik Rifaiyah
Batang - Perayaan Hari Batik di Kabupaten Batang terasa berbeda karena memadukan keagungan karya batik khas Batang yakni Rifaiyah dengan kesejukan wisata alam Sikembang Park. Even Kenduri Batik dipilih sebagai media rasa syukur bagi para pembatik yang selama satu tahun, berjuang keras mengangkat nama dan karya Batik Rifaiyah hingga dikenal di kancah nasional.
17 Okt 2026 Jumadi 98
Kenduri Batik 2026 Sikembang Batang, Menaikkan Kelas Perajin Lokal Lewat Nuansa Tempo Dulu Kenduri Batik 2026 Sikembang Batang, Menaikkan Kelas Perajin Lokal Lewat Nuansa Tempo Dulu
Kenduri Batik 2026 Sikembang Batang, Menaikkan Kelas Perajin Lokal Lewat Nuansa Tempo Dulu
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kembali menegaskan komitmennya dalam memajukan warisan budaya lokal. Lewat gelaran Kenduri Batik 2026 yang digelar di Destinasi Wisata Sikembang, Kabupaten Batang, Sabtu (17102026), Pemkab Batang memadukan konsep pelestarian alam, pemberdayaan UMKM, serta strategi "naik kelas" bagi para perajin batik.
17 Okt 2026 Jumadi 148
Sukses Gelar Bazar Kenduri, Pemkab Batang Wacanakan Minggon Jatinan Kembali Sukses Gelar Bazar Kenduri, Pemkab Batang Wacanakan Minggon Jatinan Kembali
Sukses Gelar Bazar Kenduri, Pemkab Batang Wacanakan Minggon Jatinan Kembali
Batang - Kenduri Batik yang menjadi salah satu agenda penting Pemkab dalam pelestarian batik khas Batang, memberikan dampak langsung secara ekonomi, dengan dibukanya bazar UMKM. Hal tersebut sebagai bukti Pemda memperhatikan keberlangsungan pergerakan roda ekonomi, terlebih dengan memanfaatkan kereweng sebagai alat tukar, menambah keunikan tersendiri, sehingga even spesial tersebut menghadirkan banyak pengunjung.
17 Okt 2026 Jumadi 104
Material Pasir Didatangkan, Pembangunan Jalan Terus KITB Mulai Berproses Material Pasir Didatangkan, Pembangunan Jalan Terus KITB Mulai Berproses
Material Pasir Didatangkan, Pembangunan Jalan Terus KITB Mulai Berproses
Batang - Persiapan pembangunan infrastruktur jalan di Desa Sembung, terus berlanjut. Material pasir dan agregat berupa campuran tanah serta batu mulai didatangkan untuk mendukung pengerjaan sasaran fisik program TMMD Kodim 0736Batang, dalam membangun jalan tembus ke KITB. Tumpukan material yang telah berada di lokasi menjadi bagian dari tahapan persiapan pembangunan jalan.
16 Okt 2026 Jumadi 145
Realisasi Investasi Kabupaten Batang Lebihi Target Nasional Realisasi Investasi Kabupaten Batang Lebihi Target Nasional
Realisasi Investasi Kabupaten Batang Lebihi Target Nasional
Batang Kabupaten Batang kembali mengukuhkan posisinya sebagai magnet investasi yang kian memikat. Hingga memasuki triwulan ketiga tahun 2026, laju penanaman modal di daerah ini melonjak tajam hingga berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan.
16 Okt 2026 Jumadi 177
Ketekunan Sesepuh Sembung yang Tetap Merumput Saat Pembangunan Jalan Tembus KITB Ketekunan Sesepuh Sembung yang Tetap Merumput Saat Pembangunan Jalan Tembus KITB
Ketekunan Sesepuh Sembung yang Tetap Merumput Saat Pembangunan Jalan Tembus KITB
Batang - Di tengah hamparan pepohonan jati yang mengering pada musim kemarau, Ratno, salah satu sesepuh Desa Sembung, tetap menjalani aktivitas sehari-hari dengan mencari rumput untuk memenuhi kebutuhan pakan ternaknya. Berbekal sabit dan mengenakan caping sebagai pelindung dari terik matahari, ia menyusuri jalan desa menuju area yang biasa menjadi tempatnya mencari rumput, yang saat ini sedang diperbaiki menjadi jalan tembus ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
16 Okt 2026 Jumadi 143