Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.
Masyarakat hingga para pemilik usaha perlu memahami kriteria wajib retribusi, skema perhitungan tarif, sampai langkah yang bisa diambil jika merasa jumlah tagihannya kurang sesuai.
Kepala DLH Kabupaten Batang Rusmanto menegaskan, bahwa penagihan resmi ini menyasar berbagai tempat usaha hingga lembaga non-pemerintah yang menghasilkan sampah.
“Jadi itu namanya SKRD. Kita menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (1/10/2026).
Sasaran wajib retribusi ini mencakup: Area perkantoran non-pemerintah, Tempat bisnis dan pelaku usaha, Sekolah swasta, Pondok pesantren swasta. Sementara itu, instansi pemerintah serta sekolah negeri kini bebas dari retribusi sampah sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.
Hitungan Tarif Berdasarkan Volume Sampah
Besaran nilai tagihan yang tertera pada SKRD dipatok berdasarkan perkiraan volume sampah yang dihasilkan oleh setiap objek pelayanan. DLH Batang membaginya ke dalam beberapa kelompok tarif: Kategori Volume, Tarif Retribusi, Kecil & Sedang Rp50 ribu/m^3, Besar Rp60 ribu/m^3
“Besarnya dihitung dari volume sampah. Penetapan angka volume ini dilakukan melalui mekanisme sampling dan estimasi character sampel. Sebagai gambaran, estimasi volume sampah di lingkungan sekolah biasanya mengacu pada kalkulasi jumlah siswa,” jelasnya.
Banyak pengelola sekolah maupun pemilik usaha yang merasa sudah mengolah sampahnya secara mandiri. Namun, jika sisa sampah (residu) masih bermuara ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), retribusi tetap wajib dibayarkan.
“Walaupun mengelola sampah sendiri tetapi kalau pembuangan residunya masih dibuang yang ending-nya nanti masuk ke TPA, atau diangkut sendiri tetapi tetap dibuang di TPS, itu tetap kita kenakan,” tegasnya.
Pengecualian retribusi hanya diberikan bagi pihak yang mampu menjalankan pengelolaan sampah mandiri secara paripurna. Artinya, seluruh proses pemilahan dan pengolahan sampah organik, anorganik, hingga residu tuntas di dalam kawasan sendiri tanpa sedikit pun membebani sistem persampahan daerah.
Mekanisme Pembayaran Nontunai dan Hak Mengajukan Keberatan
Masa berlaku retribusi dalam SKRD ini mencakup jangka waktu satu tahun, dengan sistem pembayaran yang memprioritaskan metode nontunai. Prosedur pembayarannya adalah sebagai berikut: Petugas DLH mendatangi lokasi untuk menyerahkan lembar SKRD/tagihan. Petugas dan wajib retribusi menyepakati jadwal atau waktu pembayaran. DLH menerbitkan ID Billing khusus.
“Jadi sebenarnya mengantar tagihan, memberitahukan, kemudian nanti ada kesepakatan mau dibayar kapan. Ingat, ID Billing ini hanya aktif dan berlaku selama 1x24 jam sejak diterbitkan,” terangnya.
Merasa Tagihan Kurang Sesuai? Apabila angka dalam SKRD dirasa tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan, wajib retribusi diberikan hak penuh untuk menyampaikan klarifikasi.
“SKRD itu bisa mengajukan klaim keberatan. Langkah perluasan objek retribusi ini diambil DLH Batang guna mengejar target penerimaan daerah dari sektor retribusi, terutama setelah instansi pemerintah tidak lagi dibebani biaya persampahan. Bisa jadi memang dia baru masuk menjadi bagian dari target retribusi itu baru masuk di tahun ini,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)