DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah

Kamis, 01 Oktober 2026 Jumadi Dibaca 30 kali Lingkungan
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
Kepala DLH Batang Rusmanto menyampaikan, akan Perluas Sasaran Retribusi Sampah.
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.

Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.

Masyarakat hingga para pemilik usaha perlu memahami kriteria wajib retribusi, skema perhitungan tarif, sampai langkah yang bisa diambil jika merasa jumlah tagihannya kurang sesuai.

Kepala DLH Kabupaten Batang Rusmanto menegaskan, bahwa penagihan resmi ini menyasar berbagai tempat usaha hingga lembaga non-pemerintah yang menghasilkan sampah.

“Jadi itu namanya SKRD. Kita menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (1/10/2026).

Sasaran wajib retribusi ini mencakup: Area perkantoran non-pemerintah, Tempat bisnis dan pelaku usaha, Sekolah swasta, Pondok pesantren swasta. Sementara itu, instansi pemerintah serta sekolah negeri kini bebas dari retribusi sampah sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Hitungan Tarif Berdasarkan Volume Sampah

Besaran nilai tagihan yang tertera pada SKRD dipatok berdasarkan perkiraan volume sampah yang dihasilkan oleh setiap objek pelayanan. DLH Batang membaginya ke dalam beberapa kelompok tarif: Kategori Volume, Tarif Retribusi, Kecil & Sedang Rp50 ribu/m^3, Besar Rp60 ribu/m^3

“Besarnya dihitung dari volume sampah. Penetapan angka volume ini dilakukan melalui mekanisme sampling dan estimasi character sampel. Sebagai gambaran, estimasi volume sampah di lingkungan sekolah biasanya mengacu pada kalkulasi jumlah siswa,” jelasnya.

Banyak pengelola sekolah maupun pemilik usaha yang merasa sudah mengolah sampahnya secara mandiri. Namun, jika sisa sampah (residu) masih bermuara ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), retribusi tetap wajib dibayarkan.

“Walaupun mengelola sampah sendiri tetapi kalau pembuangan residunya masih dibuang yang ending-nya nanti masuk ke TPA, atau diangkut sendiri tetapi tetap dibuang di TPS, itu tetap kita kenakan,” tegasnya.

Pengecualian retribusi hanya diberikan bagi pihak yang mampu menjalankan pengelolaan sampah mandiri secara paripurna. Artinya, seluruh proses pemilahan dan pengolahan sampah organik, anorganik, hingga residu tuntas di dalam kawasan sendiri tanpa sedikit pun membebani sistem persampahan daerah.

Mekanisme Pembayaran Nontunai dan Hak Mengajukan Keberatan

Masa berlaku retribusi dalam SKRD ini mencakup jangka waktu satu tahun, dengan sistem pembayaran yang memprioritaskan metode nontunai. Prosedur pembayarannya adalah sebagai berikut: Petugas DLH mendatangi lokasi untuk menyerahkan lembar SKRD/tagihan. Petugas dan wajib retribusi menyepakati jadwal atau waktu pembayaran. DLH menerbitkan ID Billing khusus.

“Jadi sebenarnya mengantar tagihan, memberitahukan, kemudian nanti ada kesepakatan mau dibayar kapan. Ingat, ID Billing ini hanya aktif dan berlaku selama 1x24 jam sejak diterbitkan,” terangnya.

Merasa Tagihan Kurang Sesuai? Apabila angka dalam SKRD dirasa tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan, wajib retribusi diberikan hak penuh untuk menyampaikan klarifikasi.

“SKRD itu bisa mengajukan klaim keberatan. Langkah perluasan objek retribusi ini diambil DLH Batang guna mengejar target penerimaan daerah dari sektor retribusi, terutama setelah instansi pemerintah tidak lagi dibebani biaya persampahan. Bisa jadi memang dia baru masuk menjadi bagian dari target retribusi itu baru masuk di tahun ini,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Kirab Kesaktian Pancasila, Bupati Batang Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan Kirab Kesaktian Pancasila, Bupati Batang Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Kirab Kesaktian Pancasila, Bupati Batang Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Kirab Kesaktian Pancasila dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kabupaten Batang 2026. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum.
01 Okt 2026 Jumadi 20
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 71
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Batang saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 46
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 39
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Batang - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini mengkaji wacana tentang dimajukannya masa tunggu calon jemaah haji dari semula 28 tahun menjadi 14 tahun. Hal tersebut didasari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki untuk menyeragamkan masa tunggu, namun dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah keseluruhan calon jemaah haji yang belum diberangkatkan.
01 Okt 2026 Jumadi 40
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
Batang DPRD Kabupaten Batang akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Bawang.
01 Okt 2026 Jumadi 86