Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (1262026).
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (12/6/2026).
Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang yang telah mengagendakan pembahasan Raperda sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyampaian laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Bupati membawa kabar baik terkait capaian pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Batang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2025 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah tahun kesepuluh berturut-turut Pemerintah Kabupaten Batang memperoleh opini WTP,” jelasnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus mempertahankan prestasi tersebut melalui penguatan budaya pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,035 triliun atau 103,96 persen dari target Perubahan APBD sebesar Rp1,957 triliun. Capaian ini menunjukkan surplus pendapatan sekitar Rp77,43 miliar dan meningkat sekitar 4,23 persen dibanding realisasi tahun 2024,” terangnya.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp1,981 triliun atau sekitar 94,47 persen dari total anggaran sebesar Rp2,097 triliun. Terdapat efisiensi atau anggaran yang tidak terserap sebesar Rp115,90 miliar, di antaranya berasal dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja tak terduga.
“Dari perbandingan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp53,47 miliar. Selain itu, dengan tambahan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp142,85 miliar, Pemerintah Kabupaten Batang memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp196,33 miliar,” tegasnya.
Berdasarkan laporan neraca per 31 Desember 2025, kondisi keuangan daerah juga menunjukkan tren positif. Nilai aset daerah meningkat sebesar 2,12 persen menjadi Rp3,31 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3,24 triliun.
“Di sisi lain, kewajiban daerah berhasil ditekan dengan penurunan sebesar 3,32 persen, dari Rp68,56 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp66,28 miliar pada akhir 2025. Sementara itu, ekuitas atau kekayaan bersih daerah turut mengalami kenaikan sebesar 2,23 persen, dari Rp3,17 triliun menjadi Rp3,24 triliun,” imbuhnya.
Faiz berharap, laporan pertanggungjawaban APBD tersebut dapat menjadi bahan evaluasi yang objektif sekaligus dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Harapannya, data-data ini dapat menjadi bahan evaluasi, masukan dalam menentukan kebijakan, sekaligus dasar pengambilan keputusan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.
Selanjutnya, dokumen Raperda beserta lampiran laporan keuangan akan dibahas lebih rinci oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Batang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)