Batang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang terus memperluas cakupan sekaligus meningkatkan kualitas penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya. Tidak hanya sekadar memberikan bantuan, PMI Batang juga berkomitmen memangkas birokrasi agar bantuan bisa langsung menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Batang – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang terus memperluas cakupan sekaligus meningkatkan kualitas penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya. Tidak hanya sekadar memberikan bantuan, PMI Batang juga berkomitmen memangkas birokrasi agar bantuan bisa langsung menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Wakil Ketua PMI Cabang Kabupaten Batang Putut Husamadiman mengungkapkan, bahwa program RTLH ini terus berkembang dari tahun ke tahun. Salah satu terobosan terbaru adalah kenaikan nominal bantuan per rumah setelah adanya usulan dari ranting-ranting kecamatan dalam Musyawarah Kerja (Muker) PMI.
“Di tahun 2025 ini nominalnya RTLH ini per orang itu Rp15 juta. Kemarin hasil Musyawarah kerja (Muker) PMI, ini ranting PMI 4 kecamatan ini mengusulkan supaya ditambah. Akhirnya ditambah sekarang jadi Rp17.500.000,00 per rumah, dua kecamatan,” katanya, saat ditemui di Markas PMI Batang, Kabupaten Batang, Rabu (10/6/2026).
Secara kuota dasar, PMI Batang mengalokasikan 30 titik setiap tahunnya, yang tersebar di 15 kecamatan (masing-masing 2 rumah). Namun pada praktiknya, PMI kerap melampaui target demi kemanusiaan. Sebagai contoh, pada tahun 2025 lalu, realisasi program berhasil mencapai 32 titik. Sementara untuk tahun 2026 ini, hingga bulan Mei, tercatat sudah ada 9 rumah yang terealisasi.
“Bahkan, dalam waktu dekat, tepatnya pada Jumat 12 Juni, PMI dijadwalkan akan menyerahkan bantuan RTLH untuk dua titik lagi di Kecamatan Bawang. Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan RTLH ke PMI. Syarat dan alurnya terbilang sangat ramah dan tidak berbelit-belit jika dibandingkan dengan program serupa dari dinas pemerintah,” jelasnya.
Putut Husamadiman menyebutkan, untuk syaratnya, adalah dari rumah yang tidak layak huni ini bisa membuat usulan ke desa, lalu desa ke kecamatan. Nanti kecamatan akan mengusulkan, diketahui PMI kecamatan dan Pak Camat. Nanti kita akan survei lokasinya, layak atau tidak tergantung dari posisi rumahnya.
Ia tidak menampik bahwa pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) memiliki anggaran yang jauh lebih besar untuk program serupa. Namun, keunggulan program di PMI terletak pada kecepatan dan kesederhanaan prosesnya.
“Kalau di PMI, RTLH ini kan ya lebih simpel, tapi betul-betul memang kita survei betul-betul yang membutuhkan. Selain program rutin RTLH, PMI Batang menegaskan bahwa penanganan rumah roboh atau rusak akibat bencana seperti kebakaran memiliki jalur yang berbeda. Bantuan kebencanaan tidak memotong kuota reguler RTLH dan nominalnya disesuaikan dengan hasil asesmen di lapangan,” ungkapnya.
Kalau program unggulan kita di RTLH, tapi untuk bencana itu tetap kita ada. Bencana itu juga nanti nominalnya sesuai dengan asesmen. Jadi, tidak sejumlah RTLH, bisa juga sejumlah RTLH tapi lihat asesmennya.
Ia juga mencontohkan kasus kebakaran hebat yang pernah terjadi di Kecamatan Batang, di mana PMI akhirnya memberikan bantuan maksimal setara nilai RTLH karena kondisi korban yang sangat memprihatinkan.
“Di sisi lain, memasuki musim kemarau, PMI Batang juga sudah mulai bersiap menghadapi potensi kekeringan. Meski saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat mengenai krisis air bersih, langkah antisipasi telah berjalan,” ujar dia.
Kalau laporan belum, tapi kita untuk antisipasi kita kemarin sudah dapat petunjuk dari pusat supaya bisa mengusulkan kira-kira penanganan air itu nggih, untuk kekeringan itu nanti berapa bulan kita sudah mengusulkannya. Mudah-mudahan aja ndak (kekeringan), tapi kan kalau ada kita sudah siap. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)