Batang - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang terus ditekan. Langkah tegas ini dibuktikan lewat aksi nyata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan yang menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Batang - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang terus ditekan. Langkah tegas ini dibuktikan lewat aksi nyata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan yang menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Memulai pergerakan sejak pukul 09.00 WIB, operasi ini menyasar sejumlah titik warung kelontong yang disinyalir menjadi sarang peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Batang Haryono melaporkan, bahwa penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Permenkeu Nomor 22 Tahun 2026 terkait Penggunaan DBHCHT, serta Perbup Batang Nomor 51 tahun 2016.
“Demi memaksimalkan hasil, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Mereka menerjunkan kekuatan penuh bersama Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tegal. Pergerakan masif ini diawali dengan Apel Persiapan,” katanya saat ditemui di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Selasa (26/5/2026).
Haryono menyebutkan. Tim gabungan menyisir beberapa lokasi berdasarkan pemetaan dan aduan masyarakat. Di lokasi pertama, yakni sebuah Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas berhasil mengendus modus cerdik pedagang.
“Rokok ilegal sengaja dipajang bebas di rak samping warung, sementara stok lainnya disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di dalam kamar tidur. Di lokasi pertama ini petugas mengamankan sebanyak 10.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek tiruan seperti BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, Suryaku, YS Pro, Marlong, ANGKER, LA-KU, Banana, KING Garet, MS Spesial, Complex, hingga AVATAR,” jelasnya.
Perburuan berlanjut ke lokasi kedua di Desa Lebo, Kecamatan Batang. Sayangnya, di lokasi ini petugas harus gigit jari. Meski sebelumnya tim pengumpul informasi sudah melakukan uji petik dan menemukan indikasi peredaran, saat razia berlangsung petugas tidak menemukan satu pun barang bukti rokok ilegal di warung tersebut.
“Strategi berbeda membuahkan hasil di lokasi ketiga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Berkat laporan cepat dari masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP, petugas berhasil mengamankan 780 batang rokok ilegal siap edar di sebuah Warung Madura,” terangnya.
Berbagai merek dengan varian rasa seperti SMITH, Everest, Angker, Humer, Complext, Marbol, dan Bonte langsung disita.
“Dari keseluruhan operasi yang digelar hingga selesai, tim gabungan sukses mengamankan total 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa oleh tim Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penyitaan barang, sanksi administratif berupa denda berat langsung dijatuhkan oleh pihak Bea Cukai kepada para pedagang yang nekat melanggar: Warung 1 Desa Kecepak Kecamatan Batang dengan nilai sanksi denda Rp23.644.000,00, Warung 2 Kelurahan Kauman Kecamatan Batang dengan nilai denda Rp1.778.000,00. Total Denda Masuk Kas Negara mencapai Rp25.422.000,00.
“Tidak sekadar menindak, petugas gabungan juga memanfaatkan momentum ini untuk melakukan edukasi. Di setiap warung yang dikunjungi, petugas menempelkan stiker "GEMPUR ROKOK ILEGAL",” pungkasnya.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menekan laju peredaran rokok ilegal di seluruh pelosok Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)