Batang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja rentan (informalbukan penerima upah) yang mengalami risiko kerja atau kematian melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Batang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja rentan (informal/bukan penerima upah) yang mengalami risiko kerja atau kematian melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Agus Suyono mengatakan, santunan ini bertujuan melindungi pekerja informal dari risiko sosial ekonomi, dengan iuran yang sering kali didukung oleh donatur atau pemerintah.
“Hari ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris. Nilai santunan mencapai Rp42 juta per penerima, dengan total klaim sejak 2025 hingga April 2026 mencapai Rp764 juta untuk 22 ahli waris,” katanya usai menyerahkan santunan di halaman Rumah Dinas Bupati Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (18/4/2026).
Agus juga menyebutkan bahwa, program pekerja rentan desa merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi.
“Program pekerja rentan ini dirancang agar masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial dapat merasakan manfaatnya. Negara harus hadir, termasuk bagi pekerja informal di desa-desa perbatasan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, santunan JKM bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini menjadi bukti nyata bahwa, perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal. Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi beban ekonomi sendirian pada masa sulit,” tegasnya.
Agus menambahkan, sepanjang 2026 hingga April ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 112 warga meninggal dunia. Antara kecelakaan dan meninggal dunia lebih banyak yang meninggal dunia. Untuk yang kecelakaan ada 51 orang sedangkan yang meninggal dunia ada 112 orang.
“Kami terus mendorong pemerintah untuk berperan aktif mendata dan mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya. Semakin banyak yang terdaftar, semakin luas pula perlindungan yang dapat diberikan. Ini bukan sekadar program, melainkan investasi perlindungan bagi masa depan keluarga pekerja,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)