Batang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) meluncurkan layanan konseling wajib bagi pemohon dispensasi nikah anak.
Batang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) meluncurkan layanan konseling wajib bagi pemohon dispensasi nikah anak.
Kepala DP3AP2KB Batang
Joko Prasetyo menyampaikan, langkah ini bertujuan menekan angka pernikahan dini
dengan memberikan asesmen psikologis, sosial, dan edukasi risiko kesehatan
serta dampak sosial kepada anak dan orang tua.
“Kolaborasi ini bukan
sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memastikan kesiapan membangun
rumah tangga,†katanya saat ditemui usai meresmikan Layanan Dispensasi Kawin di
Pengadilan Agama Batang, Kabupaten Batang, Senin (23/2/2026).
Joko menyebutkan, konseling
dilakukan secara profesional untuk menggali kesiapan mental, fisik, serta
pemahaman peran suami-istri. Harapannya, pernikahan yang terjadi benar-benar
didasari kesiapan, sehingga dapat menekan risiko perceraian maupun dampak
sosial lainnya,
Kini, warga Batang yang
memerlukan layanan ini tidak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor dinas yang
berbeda. Layanan konseling di Ruang Sakinah dapat diakses langsung di
Pengadilan Agama Batang setiap hari Kamis.
“Sinergi ini bukan
hanya soal urusan meja hijau, melainkan misi jangka panjang Pemerintah
Kabupaten Batang untuk menciptakan ketahanan keluarga, menurunkan angka
stunting, serta menjamin masa depan anak-anak Batang yang lebih sejahtera,â€
jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan
Agama Batang Ikin menjelaskan, bahwa layanan ini adalah wujud komitmen untuk
menghadirkan proses yang lebih ringkas dan terpadu.
“Melalui Ruang Sakinah,
masyarakat cukup datang ke satu lokasi. Setelah mendaftar, mereka bisa langsung
mengikuti konseling untuk mendapatkan rekomendasi psikologis sebagai syarat
beracara di pengadilan. Ini mempermudah proses dan memangkas biaya maupun waktu,â€
terangnya.
Langkah ini juga
menjadi penguat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang
mewajibkan adanya rekomendasi kesiapan psikologis demi memastikan perlindungan
terhadap hak anak.
“Data menunjukkan bahwa
pernikahan yang dipaksakan atau belum matang secara mental sering kali berakhir
pilu. Ikin memaparkan fakta di lapangan bahwa sekitar 20 persen permohonan
ditolak oleh pengadilan,†tegasnya.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah nasib mereka yang dikabulkan.
“Sekitar 1520 persen
dari perkara yang dikabulkan terindikasi berujung perceraian dalam waktu dua
hingga tiga bulan setelah pernikahan. Oleh karenanya dengan layanan ini kami
harap turut bisa menekan angka pernikahan dini, dan mencegah perceraian,â€
Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)