Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang memastikan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP), dapat diselesaikan dalam satu hari selama persyaratan lengkap dan blangko tersedia.
Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang memastikan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP), dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja dengan rata-rata 10-30 menit untuk proses cetak dan perekaman jika semua syarat lengkap dan tidak ada kendala sistem.
Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang Dwi Marendra mengatakan,
layanan tersebut mencakup penggantian e-KTP yang hilang, rusak, tidak terbaca,
maupun perubahan data seperti foto diri.
“Kalau hanya ganti foto
atau cetak ulang, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil. Selama
persyaratannya lengkap, foto bisa langsung diambil dan KTP dicetak hari itu
juga,†katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang,
Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan,
ketersediaan blangko e-KTP di Batang hingga saat ini masih mencukupi, termasuk
untuk warga yang baru memasuki usia wajib KTP. “Blangko masih aman. Warga usia
17 tahun bisa langsung perekaman dan cetak KTP. Disdukcapil Batang intens
berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan ketersediaan
blangko e-KTP cukup.†jelasnya.
Khusus untuk penggantian
e-KTP hilang, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan
dari kepolisian. Ketentuan tersebut, kata Dwi, merupakan bagian dari Standar
Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Ini untuk antisipasi
penyalahgunaan, misalnya dipakai untuk pinjaman online atau jaminan sewa
kendaraan. Pernah ada kejadian seperti itu, sehingga harus ada surat kehilangan
dari Polsek terdekat,†terangnya.
Dwi juga menyebutkan,
selain di kantor Disdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten
Batang juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Tempat Perekaman Data
Kependudukan (TPDK) di 15 kecamatan. Bahkan, layanan administrasi kependudukan
kini telah menjangkau tingkat desa, melalui Program 0 Rupiah 0 Kilometer.
“Sudah ada 217 desa yang
bisa melayani cetak dokumen adminduk seperti KK, akta kelahiran, akta kematian
dan biodata penduduk. Seluruh layanan adminduk tidak dipungut biaya (gratis)
dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik,†tegasnya.
Dalam sehari, Disdukcapil
Kabupaten Batang menerbitkan rata-rata sekitar 924 dokumen administrasi
kependudukan. Dari jumlah tersebut, penerbitan Kartu Keluarga menjadi yang
paling banyak, mencapai rata-rata 310 permohonan per hari.
“Rata-rata kami
menerbitkan sekitar 924 dokumen per hari, baik itu KK, KTP, perekaman KTP,
maupun pembaruan data lainnya,†ungkapnya.
Dwi menambahkan,
pelayanan di tingkat desa, kecamatan, hingga dinas memiliki kecepatan yang sama
karena seluruh sistem telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) terpusat.
“Semua menggunakan sistem
yang sama dan terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi,
pengajuan bisa selesai saat itu juga dengan tanda tangan elektronik,â€
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)