Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang mencatat capaian tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, hingga akta kelahiran dan kematian.
Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mencatat capaian tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak hingga akta kelahiran dan akta kematian.
Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, Dwi Marendra,
mengatakan bahwa rasio kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang
telah mencapai 98,92 persen dari total wajib KTP sebanyak 645.116 orang.
“Target kami 99 persen,
dan capaian saat ini 98,92 persen. Masih ada sekitar 6.380 warga yang belum
melakukan perekaman,†katanya saat ditemui di Ruang Pelayanan Disdukcapil
Kabupaten Batang, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, jumlah
warga yang belum melakukan perekaman e-KTP cenderung dinamis karena setiap
harinya selalu muncul wajib KTP baru, yakni warga yang genap berusia 17 tahun.
“Setiap hari jumlahnya
pasti bertambah karena ada warga yang baru masuk usia 17 tahun dan wajib
ber-KTP,†jelasnya.
Selain e-KTP, kepemilikan
Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Batang juga hampir memenuhi target. Dari
target 99,6 persen, capaian kepemilikan KK pada 2025 mencapai 99,5 persen atau
sebanyak 289.145 KK. “Yang belum ter umumnya belum melakukan perekaman
data KTP elektronik,†ujarnya. Kemudian Capaian kepemilikan Kartu Identitas
Anak (KIA) tercapai 62,23% lebih tinggi dari target yang ditetapkan Dirjen
Dukcapil Kemendagri sebesar 62%.
“Sementara itu, untuk
layanan akta kelahiran, Disdukcapil Batang mencatat capaian sebesar 97,13
persen atau sebanyak 229.980 dokumen. Angka tersebut masih sedikit di bawah
target awal yang ditetapkan sebesar 98 persen,†terangnya.
Menurut Dwi, akta
kelahiran merupakan dokumen penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Masih ada masyarakat,
terutama di desa-desa, yang belum mengurus akta kelahiran sejak anak lahir.
Biasanya baru diurus saat anak akan masuk sekolah, atau untuk mengurus BPJS
Kesehatan. Oleh karena itu kami mendorong seluruh Masyarakat untuk aktif mengurus
dokumen kependudukan†ungkapnya.
Untuk meningkatkan
capaian pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Batang telah
menyiapkan sejumlah strategi pada tahun 2026. Salah satunya melalui program
jemput bola, sambang desa, dan kegiatan layanan adminduk lainnnya ke desa dan sekolah-sekolah
bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah agar pelayanan administrasi
kependudukan semakin mudah diakses masyarakat.
“Sekarang perekaman sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Jadi ketika menginjak usia 17 tahun, KTP bisa langsung dicetak dan diberikan,†tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)