Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).
Bupati Batang Faiz
Kurniawan menjelaskan bahwa, rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dilakukan
sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi akibat adanya
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan.
“Rancangan Perubahan KUA
dan Perubahan PPAS TA. 2025 ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap
perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan
serta rencana program dan kegiatan daerah sesuai dengan visi, misi, dan program
kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta guna menyinergikan program
Asta Cita presiden dan wakil presiden,†jelasnya.
Berdasarkan paparan
Bupati Faiz, gambaran umum rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 menunjukkan
proyeksi keuangan daerah yang cukup signifikan dengan total belanja mencapai Rp2,07
triliun.
Secara rinci, komponen
keuangan dalam rancangan perubahan APBD 2025 meliputi:
Selain penyampaian KUA
PPAS, dalam rapat paripurna tersebut Bupati Faiz juga menyampaikan, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rancangan Perda ini
merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI dan
Kementerian Keuangan RI sesuai amanat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022.
“Menteri Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan
evaluasi Perda provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah
berlaku untuk menguji kesesuaian antara Perda dimaksud dengan kepentingan umum,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal
nasional,†terangnya.
Terdapat beberapa
ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang akan diubah dan
disempurnakan, di antaranya:
Faiz berharap, agar
pembahasan selanjutnya di tingkat Badan Anggaran dan Komisi DPRD dapat berjalan
dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan harapan bersama.
Kedua rancangan yang
disampaikan Bupati tersebut selanjutnya akan melalui proses pembahasan di
tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan
yang mengikat. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)