Bupati Batang Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun

Selasa, 10 Juni 2025 Jumadi Dibaca 1.800 kali Acara Pimpinan Daerah
Bupati Batang Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan (kiri), Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun saat Rapat Paripurna di DPRD Batang.
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).

Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).

Bupati Batang Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa, rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2025 ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan serta rencana program dan kegiatan daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta guna menyinergikan program Asta Cita presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Berdasarkan paparan Bupati Faiz, gambaran umum rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 menunjukkan proyeksi keuangan daerah yang cukup signifikan dengan total belanja mencapai Rp2,07 triliun.

Secara rinci, komponen keuangan dalam rancangan perubahan APBD 2025 meliputi:

  1. Pendapatan sebesar Rp1.931.464.577.587,00. Belanja sebesar Rp2.071.322.775.737,73. Defisit sebesar Rp139.858.198.150,73.
  2. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp144.858.198.150,73.
  3. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00.
  4. Surplus Pembiayaan sebesar Rp139.858.198.150,73 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Selain penyampaian KUA PPAS, dalam rapat paripurna tersebut Bupati Faiz juga menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan Perda ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI sesuai amanat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara Perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” terangnya.

Terdapat beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang akan diubah dan disempurnakan, di antaranya:

  • Penyempurnaan pengertian pada ketentuan umum yang perlu dihapus dan disempurnakan.
  • Perubahan ketentuan penilaian PBB-P2 yang semula diatur dengan Peraturan Bupati berubah menjadi diatur oleh Peraturan Menteri.
  • Ketentuan pengecualian Objek Pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Penyesuaian tarif pajak MBLB dikembalikan ke tarif semula yaitu 15% (lima belas persen), pada Perda sebelumnya tarif Pajak MBLB 20% (dua puluh persen).
  • Penambahan ayat terkait Peraturan Bupati atas perubahan tarif Retribusi Daerah yang harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Ketentuan objek Retribusi Daerah tidak dimuat pada pasal tetapi pada lampiran Peraturan Daerah.
  • Penyesuaian tarif Retribusi Daerah pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sesuai dengan bentuk pelayanan dan tindakan yang diberikan.

Faiz berharap, agar pembahasan selanjutnya di tingkat Badan Anggaran dan Komisi DPRD dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan harapan bersama.

Kedua rancangan yang disampaikan Bupati tersebut selanjutnya akan melalui proses pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang mengikat. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)

Berita Lainnya

Batang Coffee Gelar Manual Brew Competition, Dorong Kebangkitan Tren Kopi Seduh Manual Batang Coffee Gelar Manual Brew Competition, Dorong Kebangkitan Tren Kopi Seduh Manual
Batang Coffee Gelar Manual Brew Competition, Dorong Kebangkitan Tren Kopi Seduh Manual
Batang - Komunitas Batang Coffee menggelar Manual Brew Competition di kafe Hingga, Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (1462026). Kompetisi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi kopi sekaligus membangkitkan kembali minat terhadap metode seduh manual (manual brew) di kalangan penggiat kopi.
14 Jun 2026 Jumadi 38
Naik Kelas ke Peringkat 10 Porprov 2026, KONI Jateng Bocorkan Syarat Mutlak untuk Batang Naik Kelas ke Peringkat 10 Porprov 2026, KONI Jateng Bocorkan Syarat Mutlak untuk Batang
Naik Kelas ke Peringkat 10 Porprov 2026, KONI Jateng Bocorkan Syarat Mutlak untuk Batang
Batang Langkah Kabupaten Batang untuk menembus jajaran 10 besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Semarang Raya dipastikan tidak akan mudah. Lompatan jauh dari peringkat ke-19 pada Porprov 2023 lalu menuju sepuluh besar diprediksi bakal menemui jalan berliku dan penuh tantangan berat. Tantangan nyata ini diulas secara mendalam dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (1362026).
13 Jun 2026 Jumadi 105
Intensifkan Sosialisasi, SMA Wonotunggal Pastikan SPMB sesuai Aturan Intensifkan Sosialisasi, SMA Wonotunggal Pastikan SPMB sesuai Aturan
Intensifkan Sosialisasi, SMA Wonotunggal Pastikan SPMB sesuai Aturan
Batang - SMA Negeri 1 Wonotunggal terus berupaya menyosialisasikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 20262027, agar sesuai dengan prinsip yang dianut, No Titip, No Jastip. Pihak sekolah bersama komite dan perwakilan desa, telah menggelar sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat.
13 Jun 2026 Jumadi 67
Pemkab Batang Racik Strategi Fisik, Psikolog, hingga Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2026 Pemkab Batang Racik Strategi Fisik, Psikolog, hingga Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2026
Pemkab Batang Racik Strategi Fisik, Psikolog, hingga Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2026
Batang Pemerintah Kabupaten Batang memasang target ambisius dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII 2026 di Semarang Raya. Tidak main-main, kontingen Batang dibidik untuk menembus jajaran 10 besar. Demi membakar semangat para pejuang olahraga tersebut, suntikan motivasi berupa bonus bagi atlet dan pelatih kini tengah dimatangkan.
13 Jun 2026 Jumadi 86
DPRD Batang Tegaskan Bonus Atlet dan Pelatih Hukumnya Wajib DPRD Batang Tegaskan Bonus Atlet dan Pelatih Hukumnya Wajib
DPRD Batang Tegaskan Bonus Atlet dan Pelatih Hukumnya Wajib
Batang Badai efisiensi anggaran yang sedang melanda keuangan daerah dipastikan tidak akan menjadi penghalang bagi apresiasi para pahlawan olahraga Kabupaten Batang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang memasang badan dan menegaskan bahwa bonus bagi atlet serta pelatih yang sukses menyumbang medali pada Porprov 2026 Semarang Raya adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.
13 Jun 2026 Jumadi 99
Bukan Sekadar Angka, Strategi Ekonomi 'Lompatan Besar' Bupati Batang Diakui di Tingkat Nasional Bukan Sekadar Angka, Strategi Ekonomi 'Lompatan Besar' Bupati Batang Diakui di Tingkat Nasional
Bukan Sekadar Angka, Strategi Ekonomi 'Lompatan Besar' Bupati Batang Diakui di Tingkat Nasional
Batang - Bagi Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, sekadar tumbuh saja tidak pernah cukup. Di tengah ketatnya persaingan antar daerah di Jawa Tengah, ia menyadari bahwa Kabupaten Batang harus berani mengambil langkah ekstrem.
12 Jun 2026 Jumadi 133