Bupati Batang Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun

Selasa, 10 Juni 2025 Jumadi Dibaca 1.797 kali Acara Pimpinan Daerah
Bupati Batang Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan (kiri), Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun saat Rapat Paripurna di DPRD Batang.
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).

Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).

Bupati Batang Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa, rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2025 ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan serta rencana program dan kegiatan daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta guna menyinergikan program Asta Cita presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Berdasarkan paparan Bupati Faiz, gambaran umum rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 menunjukkan proyeksi keuangan daerah yang cukup signifikan dengan total belanja mencapai Rp2,07 triliun.

Secara rinci, komponen keuangan dalam rancangan perubahan APBD 2025 meliputi:

  1. Pendapatan sebesar Rp1.931.464.577.587,00. Belanja sebesar Rp2.071.322.775.737,73. Defisit sebesar Rp139.858.198.150,73.
  2. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp144.858.198.150,73.
  3. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00.
  4. Surplus Pembiayaan sebesar Rp139.858.198.150,73 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Selain penyampaian KUA PPAS, dalam rapat paripurna tersebut Bupati Faiz juga menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan Perda ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI sesuai amanat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara Perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” terangnya.

Terdapat beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang akan diubah dan disempurnakan, di antaranya:

  • Penyempurnaan pengertian pada ketentuan umum yang perlu dihapus dan disempurnakan.
  • Perubahan ketentuan penilaian PBB-P2 yang semula diatur dengan Peraturan Bupati berubah menjadi diatur oleh Peraturan Menteri.
  • Ketentuan pengecualian Objek Pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Penyesuaian tarif pajak MBLB dikembalikan ke tarif semula yaitu 15% (lima belas persen), pada Perda sebelumnya tarif Pajak MBLB 20% (dua puluh persen).
  • Penambahan ayat terkait Peraturan Bupati atas perubahan tarif Retribusi Daerah yang harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Ketentuan objek Retribusi Daerah tidak dimuat pada pasal tetapi pada lampiran Peraturan Daerah.
  • Penyesuaian tarif Retribusi Daerah pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sesuai dengan bentuk pelayanan dan tindakan yang diberikan.

Faiz berharap, agar pembahasan selanjutnya di tingkat Badan Anggaran dan Komisi DPRD dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan harapan bersama.

Kedua rancangan yang disampaikan Bupati tersebut selanjutnya akan melalui proses pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang mengikat. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)

Berita Lainnya

Pesta Rakyat Batang Bahagia, NDX AKA Meriahkan Pesta Rakyat Batang Bahagia Pesta Rakyat Batang Bahagia, NDX AKA Meriahkan Pesta Rakyat Batang Bahagia
Pesta Rakyat Batang Bahagia, NDX AKA Meriahkan Pesta Rakyat Batang Bahagia
Batang - Pesta Rakyat Batang Bahagia dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang berlangsung meriah dengan penampilan NDX AKA di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026) malam.
10 Apr 2026 Jumadi 105
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang 8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
Batang - Ribuan warga memadati Lapangan Kampus Dracik, Kabupaten Batang, dalam kegiatan Fun Walk yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 140
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 153
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 95
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Batang Arus digitalisasi yang tak terbendung kini menemui titik balik di Kabupaten Batang. Menyusul berlakunya sisi operasional PP Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.
10 Apr 2026 Jumadi 57
Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo
Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo
Batang Siapa sangka, limbah dapur yang biasanya berakhir di saluran air kini menjelma menjadi pundi-pundi rupiah di Kabupaten Batang. Hanya dalam waktu delapan bulan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batang berhasil membuktikan bahwa minyak goreng bekas alias jelantah memiliki potensi ekonomi yang menggiurkan dengan omzet mencapai Rp63 juta.
10 Apr 2026 Jumadi 76