Batang - Para kepala desa se-Kabupaten Batang mendapat pesan moral yang dalam dari Wakil Bupati Batang Suyono, saat membuka kegiatan Workshop Sosialisasi Strategi Pencegahan Korupsi di Pendapa Kabupaten Batang, Rabu (4/6/2025).
Batang - Para kepala desa se-Kabupaten Batang mendapat pesan moral yang dalam dari Wakil Bupati Batang Suyono, saat membuka kegiatan Workshop Sosialisasi Strategi Pencegahan Korupsi di Pendapa Kabupaten Batang, Rabu (4/6/2025).
Dalam
kesempatan itu, Suyono tidak hanya bicara teknis pemerintahan, tetapi juga
mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam
menjalankan roda desa.
“Disini
ada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), sebuah
lembaga non pemerintah yang konsent terhadap permasalahan korupsi. Nanti bisa
minta sharing dan diskusi, jangan sampai justru kolaborasi yang tidak baik,†jelasnya.
Kegiatan
ini digagas oleh GNPK-RI bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang.
Workshop tersebut menjadi ruang belajar sekaligus pengingat bahwa anggaran yang
dikelola kepala desa bukan sekadar angka, melainkan amanah dari rakyat.
Suyono
menegaskan bahwa, pelaksanaan tugas kepala desa sudah diatur secara jelas dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Tugas pokok itu tercantum dalam Pasal 26 dan
27, termasuk kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pegang
erat-erat tongkat jabatan sebagai kepala desa, jangan sampai terpeleset. Karena
jika terpeleset tidak ada yang menolong. Yang menolong adalah
pertanggungjawaban,†tegasnya.
Ia
pun meminta para kepala desa benar-benar memahami aturan. Sebab, kesalahan bisa
dimaafkan, namun undang-undang tetap mengatur dan menindak. Saya sampaikan
pesan moral ini, kepada wakil-wakil yang terbaik, jangan sampai tidak berpegang
teguh pada aturan yang ada.
Ketua
Umum GNPK-RI, H.M. Basri Budi Utomo menyebut, kegiatan ini sebagai proyek
percontohan nasional. Ia menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya workshop
strategi pencegahan korupsi digelar secara khusus di tingkat pemerintah desa
oleh GNPK-RI.
“Mudah-mudahan
kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar sampai akhir. Kegiatan ini menjadi
proyek percontohan nasional karena belum pernah diadakan di kabupaten atau kota
manapun,†tuturnya.
Basri
juga menyinggung regulasi yang menjadi dasar pentingnya kegiatan ini, yaitu
Pasal 8 dan 9 dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 yang menekankan pentingnya penyelenggara negara
dari pusat hingga desa bersih dari praktik korupsi.
Sementara
itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang “Sang Pamomong†Ahmad Rozikin
menyampaikan, apresiasi atas penyelenggaraan workshop ini. Ia mengakui beratnya
tugas kepala desa yang harus mampu menjalankan tugas dari berbagai tingkatan
pemerintahan.
“Dalam
menjalankan tugas, sebanyak 30 persen merupakan tugas desa dan 70 persen tugas
dari provinsi dan kabupaten,†katanya.
Menurut
Rozikin, kepala desa dituntut untuk memahami banyak hal, bahkan di luar
kapasitas formal mereka. Kades bukan orang hebat, tetapi dituntut harus paham
dan tahu semua hal,†ujarnya sambil menambahkan pentingnya sinergi antar pihak.
Rozikin
juga menyinggung masa jabatan kepala desa yang tersisa dua tahun. Ia berharap
kegiatan seperti ini memberi semangat dan pengetahuan untuk menjalani tugas
hingga akhir masa jabatan.
“Saat
ini menjadi bulan-bulan kritis setelah pencairan dana desa, karena kita
dimonitor pertanggungjawaban baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun
anggarannya,†ujar dia.
Wabup
Suyono mengajak semua pihak untuk membangun Batang dengan cara yang jujur dan
bersama-sama. Ia menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus
dijalankan dengan mengikuti hati nurani yang bersih.
“Mari
kita guyub rukun membangun Batang, demi kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan
dengan bekerja sesuai aturan dan hati nurani, kita akan selamat dunia akhirat,â€
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)