Batang Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang. Ketiga Raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 20252029, Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Batang Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang. Ketiga Raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 20252029, Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Faiz
menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah
mengagendakan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Raperda pertama yang
disampaikan adalah RPJMD 20252029, yang menjadi pedoman arah pembangunan
Kabupaten Batang lima tahun ke depan.
“Dokumen
RPJMD ini merupakan haluan pembangunan daerah kita untuk lima tahun mendatang.
Di dalamnya terkandung visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah
kebijakan pembangunan,†katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD
Batang, Kabupaten Batang, Senin (19/5/2025).
Ia
menegaskan bahwa, visi Kabupaten Batang lima tahun ke depan adalah terwujudnya
Kabupaten Batang yang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkan visi tersebut, delapan misi pembangunan telah dirumuskan,
mulai dari penguatan nilai-nilai keagamaan dan budaya, peningkatan SDM,
akselerasi ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan yang profesional dan
berintegritas.
Raperda
kedua berkaitan dengan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi. Bupati
Faiz menekankan pentingnya peran investasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
dan penciptaan lapangan kerja.
“Raperda
ini kami ajukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batang untuk
menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan insentif dan kemudahan yang
terukur dan proporsional, kita harapkan investasi dapat tumbuh pesat dan
memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,†jelasnya.
Penyusunan
Raperda ini juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2019, sebagai respons terhadap meningkatnya dinamika pertumbuhan investasi di
Kabupaten Batang.
Raperda
ketiga yang diajukan adalah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bupati Faiz
menyoroti potensi besar sektor peternakan untuk mendukung ketahanan pangan dan
ekonomi daerah.
“Raperda
ini bertujuan menata dan mengembangkan sektor peternakan secara berkelanjutan,
meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak, serta menjamin kesehatan hewan
dan keamanan produk,†terangnya.
Ia
berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, sektor peternakan di
Batang akan semakin maju dan berdaya saing, serta memberikan manfaat optimal
bagi para peternak dan masyarakat luas.
“Kami percaya, melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, ketiga Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan implementatif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang,†pungkasnya.(MC Batang, Jateng/Edo/Siska)