Pemkab Batang Bersama Ombudsman Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa

Senin, 12 Agustus 2024 Jumadi Dibaca 2.449 kali Pemerintahan
Pemkab Batang Bersama Ombudsman Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa
Batang Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).

Batang Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).

Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto mengatakan, penyaluran dana desa dari pusat ke Kabupaten Batang lewat APBD berbentuk belanja transfer sebesar Rp366 miliar dari alokasi total Rp2 triliun, merupakan angka yang cukup besar.

“APBDes itu terperinci ada Rp220 miliar, alokasi dana desa ada Rp103 miliar lebih, Bankyu ada Rp27 miliar lebih, dana bagi hasil ada Rp15 miliar. Jadi, rata-rata desa di Kabupaten Batang menerima anggaran APBDes sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikelola secara baik,” jelasnya.

Hal ini sebagai sumber permasalahan jika kurang pahamnya sistem keuangan yang sekarang cukup rumit, kadang ada kesalahan atau bahkan tidak tahu. Sosialisasi ini untuk mengelola dana desa yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik supaya terhindar dari masalah pelaporan keuangan.

“Karena kondisi saat ini, pengelolaan dana desa yang benar, kadang-kadang dicari kesalahannya apalagi nanti ada mal administrasi, semakin heboh pastinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Bellinda W. Dewanty menyampaikan, penyalahgunaan pengelolaan dana desa, baik yang dilakukan langsung oleh oknum kepala desa sampai melibatkan pengurus dan perangkat desa.

“Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang meliputi pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan masyarakat desa, serta tetap berpihak pada sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ombudsman juga menerima keluhan mal administrasi seperti tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan, uang, pungli, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan pengabaian kewajiban kewenangan.

“Berangkat dari kondisi tersebut, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pelayanan Publik dan Upaya Pencegahan Mal Administrasi pada kantor-kantor desa, termasuk yang ada di Kabupaten Batang,” pungkasnya (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Batang: Seragam Gratis SD dan SMP Bukti Kepedulian dan Keperpihakan Pendidikan Ketua DPRD Batang: Seragam Gratis SD dan SMP Bukti Kepedulian dan Keperpihakan Pendidikan
Ketua DPRD Batang: Seragam Gratis SD dan SMP Bukti Kepedulian dan Keperpihakan Pendidikan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan dunia pendidikan tanpa tebang pilih.  Langkah nyata ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Suudi, yang menyatakan bahwa program seragam gratis untuk siswa baru tingkat SD dan SMP merupakan bukti konkret dari kepedulian serta keperpihakan pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda.
01 Jul 2026 Jumadi 27
Festival Dolanan Anak, Disdikbud Batang Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Permainan Tradisional Festival Dolanan Anak, Disdikbud Batang Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Permainan Tradisional
Festival Dolanan Anak, Disdikbud Batang Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Permainan Tradisional
Batang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang meluncurkan Program Ketan Budaya (Kolaborasi Pelestarian Budaya melalui Pengembangan Kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar Ekstrakurikuler Dolanan Anak) melalui Festival Dolanan Anak di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (172026).
01 Jul 2026 Jumadi 68
Bupati Batang Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler, Kurangi Ketergantungan Gawai Sejak Dini Bupati Batang Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler, Kurangi Ketergantungan Gawai Sejak Dini
Bupati Batang Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler, Kurangi Ketergantungan Gawai Sejak Dini
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meninjau langsung pelaksanaan Festival Dolanan Anak tingkat Kabupaten Batang di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (172026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Batang menghidupkan kembali permainan tradisional sebagai media pembentukan karakter sekaligus mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.
01 Jul 2026 Jumadi 43
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Persembahkan Gedung Pelayanan Tathya Daraka HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Persembahkan Gedung Pelayanan Tathya Daraka
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Persembahkan Gedung Pelayanan Tathya Daraka
Batang Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Batang mempersembahkan kado istimewa dengan diresmikannya Gedung Pelayanan Tathya Daraka. Gedung baru tersebut nantinya akan memudahkan dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik, terlebih sebagai langkah persiapan Polres Batang menuju Polresta.
01 Jul 2026 Jumadi 38
KPU Batang Catat 644.644 Pemilih pada Triwulan II 2026, Bertambah Lebih dari 6.000 Orang KPU Batang Catat 644.644 Pemilih pada Triwulan II 2026, Bertambah Lebih dari 6.000 Orang
KPU Batang Catat 644.644 Pemilih pada Triwulan II 2026, Bertambah Lebih dari 6.000 Orang
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Batang, Kabupaten Batang, Rabu (172026). Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Batang mencapai 644.644 orang, meningkat lebih dari 6.000 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.
01 Jul 2026 Jumadi 31
DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi
DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi
Batang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pemohon izin baik hunian pribadi maupun industri yang mengabaikan regulasi lingkungan tersebut.
30 Jun 2026 Jumadi 78