Tuntut Status ASN, INASBA dan FORNAS Jateng Audiensi ke DPR RI

Rabu, 01 Februari 2023 Jumadi Dibaca 766 kali Sosial
Tuntut Status ASN, INASBA dan FORNAS Jateng Audiensi ke DPR RI
Jakarta - Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Jakarta - Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, serta 141 peserta dari tenaga Non ASN Se-Jawa Tengah.

Ketua INASBA sekaligus selaku perwakilan dari Fornas Jateng Sukoningsih menyampaikan beberapa tuntutannya antara lain:

1.      Mencabut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada nomor 6 paragraf b menyebutkan “Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

2.      Merubah aturan rekruitmen PPPK yang menyebutkan sebuah Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).

3.      Pengadaan PPPK pada Instansi Pemerintah Daerah proses rekruitmen nya mengadopsi dengan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dimana rekruitmen pengadaan PPPK memprioritaskan atau memberikan aturan penyeleksian diawal diutamakan dari Tenaga Honorer/Kontrak yang sudah bekerja di Instansi yang dilamar.

4.      Perihal persyaratan Surat Keterangan Kerja untuk dirubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga menggugurkan pelamar yang bekerja di swasta atau diluar Instansi Pemerintah.

5.      Merubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak/honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, dan akan berakhir pada 28 November 2023. Untuk dapat dirubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.

Menyikapi beberapa tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sampai saat ini pemerintah memang tengah melakukan upaya yang sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN ini.

“Ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat,” katanya.

Untuk pendekatan penyelesaian jangka panjang, memang sampai saat ini belum ditemukan formula yang tepat, oleh karena itu pemerintah masih terus membahas Undang-Undang tentang ASN. Salah satu isu yang tidak selesai adalah bagaimana Undang-Undang itu bisa menjawab permasalahan honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan.

“Sementara, untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan akan berjuang untuk kesejahteraan Non ASN, sekarang pemerintah sudah punya formula untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi masih harus menunggu persetujuan.

“Oleh karena itu, kita perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan bagaimana pola perekrutan ke depannya,” terangnya.

Ia juga menambahkan, Komisi II juga pernah berpesan kepada DPR RI jika permasalahan honorer ini tidak segera rampung hingga tenggang waktu 28 November 2023, lebih baik kebijakan itu tidak diberlakukan.

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fornas Provinsi Jawa Tengah Agus Priyono mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi II DPR RI.

“Terakhir kami berharap, apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB, tolong dari Fornas juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, dan jika memang membutuhkan solusi dari kami selaku objek di lapangan, kami sangat berterimakasih jika diberikan kesempatan itu,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)

Berita Lainnya

DPRD Batang Tegaskan Bonus Atlet dan Pelatih Hukumnya Wajib DPRD Batang Tegaskan Bonus Atlet dan Pelatih Hukumnya Wajib
DPRD Batang Tegaskan Bonus Atlet dan Pelatih Hukumnya Wajib
Batang Badai efisiensi anggaran yang sedang melanda keuangan daerah dipastikan tidak akan menjadi penghalang bagi apresiasi para pahlawan olahraga Kabupaten Batang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang memasang badan dan menegaskan bahwa bonus bagi atlet serta pelatih yang sukses menyumbang medali pada Porprov 2026 Semarang Raya adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.
13 Jun 2026 Jumadi 23
Intensifkan Sosialisasi, SMA Wonotunggal Pastikan SPMB sesuai Aturan Intensifkan Sosialisasi, SMA Wonotunggal Pastikan SPMB sesuai Aturan
Intensifkan Sosialisasi, SMA Wonotunggal Pastikan SPMB sesuai Aturan
Batang - SMA Negeri 1 Wonotunggal terus berupaya menyosialisasikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 20262027, agar sesuai dengan prinsip yang dianut, No Titip, No Jastip. Pihak sekolah bersama komite dan perwakilan desa, telah menggelar sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat.
13 Jun 2026 Jumadi 26
Pemkab Batang Racik Strategi Fisik, Psikolog, hingga Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2026 Pemkab Batang Racik Strategi Fisik, Psikolog, hingga Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2026
Pemkab Batang Racik Strategi Fisik, Psikolog, hingga Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2026
Batang Pemerintah Kabupaten Batang memasang target ambisius dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII 2026 di Semarang Raya. Tidak main-main, kontingen Batang dibidik untuk menembus jajaran 10 besar. Demi membakar semangat para pejuang olahraga tersebut, suntikan motivasi berupa bonus bagi atlet dan pelatih kini tengah dimatangkan.
13 Jun 2026 Jumadi 31
Naik Kelas ke Peringkat 10 Porprov 2026, KONI Jateng Bocorkan Syarat Mutlak untuk Batang Naik Kelas ke Peringkat 10 Porprov 2026, KONI Jateng Bocorkan Syarat Mutlak untuk Batang
Naik Kelas ke Peringkat 10 Porprov 2026, KONI Jateng Bocorkan Syarat Mutlak untuk Batang
Batang Langkah Kabupaten Batang untuk menembus jajaran 10 besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Semarang Raya dipastikan tidak akan mudah. Lompatan jauh dari peringkat ke-19 pada Porprov 2023 lalu menuju sepuluh besar diprediksi bakal menemui jalan berliku dan penuh tantangan berat. Tantangan nyata ini diulas secara mendalam dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (1362026).
13 Jun 2026 Jumadi 41
Bukan Sekadar Angka, Strategi Ekonomi 'Lompatan Besar' Bupati Batang Diakui di Tingkat Nasional Bukan Sekadar Angka, Strategi Ekonomi 'Lompatan Besar' Bupati Batang Diakui di Tingkat Nasional
Bukan Sekadar Angka, Strategi Ekonomi 'Lompatan Besar' Bupati Batang Diakui di Tingkat Nasional
Batang - Bagi Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, sekadar tumbuh saja tidak pernah cukup. Di tengah ketatnya persaingan antar daerah di Jawa Tengah, ia menyadari bahwa Kabupaten Batang harus berani mengambil langkah ekstrem.
12 Jun 2026 Jumadi 111
Pemkab Batang dan BPS Canangkan SE26, Libatkan 825 Petugas untuk Pendataan Menyeluruh Pemkab Batang dan BPS Canangkan SE26, Libatkan 825 Petugas untuk Pendataan Menyeluruh
Pemkab Batang dan BPS Canangkan SE26, Libatkan 825 Petugas untuk Pendataan Menyeluruh
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Batang mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 melalui Apel Siaga di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jumat (1262026). Kegiatan tersebut ditandai dengan penyematan rompi dan tanda pengenal petugas sensus oleh Bupati Batang M. Faiz Kurniawan.
12 Jun 2026 Jumadi 135