Home / Berita / Lingkungan / DESA TOMBO BATANG SAHKAN PERDES PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, LIBATKAN WARGA HINGGA PERUSAHAAN

Berita

Desa Tombo Batang Sahkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup, Libatkan Warga hingga Perusahaan

Batang - Pemerintah Desa Tombo resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Tombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (29/1/2026).

Batang - Pemerintah Desa Tombo resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Tombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (29/1/2026).

Pengesahan Perdes ini menjadi langkah strategis desa dalam memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, lembaga desa, masyarakat, instansi pemerintah daerah, hingga mitra sektor swasta, yakni PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku pengelola PLTU Batang.

Kepala Desa Tombo Mustajab mengatakan, perdes tersebut menjadi dasar hukum penting untuk mendorong kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

“Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk melindungi desa dari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang Rusmanto mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Tombo dalam menyusun perdes tersebut, yang juga mendapat dukungan dari PT Bhimasena Power Indonesia.

“Perdes ini merupakan salah satu program unggulan DLH Batang yang telah kami sampaikan kepada Bupati Batang. Terima kasih kami sampaikan kepada BPI yang telah membantu penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Tombo dan secara langsung membantu kami dalam pelaksanaan program unggulan,” tuturnya.

General Manager Stakeholder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir H. Sulasmoro menyatakan dukungan perusahaan terhadap pengesahan perdes lingkungan hidup sebagai langkah penting bagi semua pihak.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Kami percaya melalui kolaborasi yang baik, nilai-nilai kearifan lokal dapat berjalan seiring dengan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar dia.

Melalui pengesahan perdes ini, Desa Tombo diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola, melindungi, serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijak demi keberlanjutan bagi generasi mendatang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)