Hadiri SID, Pj Bupati Batang Minta Kades Untuk Selalu Musyawarah Dengan Masyarakat

Rabu, 16 November 2022 Jumadi Dibaca 1.066 kali Pemerintahan
Hadiri SID, Pj Bupati Batang Minta Kades Untuk Selalu Musyawarah Dengan Masyarakat
Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.

Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.

“Saya sudah banyak mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa. Maupun proyek fisik pembangunnan tidak sesuai standar,” kata Pj Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka Bimtek Sistem Informasi Desa (SID) di Hotel Braling Purbalingga Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Informasi yang belum tentu kebenarannya itu, bisa datang dari rival dalam pencalonan kepala desa, maupun masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap ada komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival dan tokoh desa.

Tidak hanya itu, Lani juga meminta segala perencanaan program pembangunan kepada kepala desa harus melibatkan tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah bersama.

“Tokoh agama, pemuda masyarakat jadikan patner, dan musyawarah itu menjadi ajang komunikasi silaturahmi dengan jajaran masyarakat desa,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada kepala desa menjalankan tugasnya harus sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat, dan hal-hal yang menimbulkan kerawanan harus cepat ditindaklanjuti dan berdasarkan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.

“Jika kepala desa masih ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu untuk meminimalisir permasalahan hukum dikemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa itu wajib hukumnya. Dan jika tidak dijalankan pasti ada resiko yang akan di tanggung.

“Seperti pengelolaan  anggaran dana desa, harus ada perencanaan, pekerjaanya harus sesuai regulasi dan waktunya selesai pembanguannya kapan dan  laporan pertanggunjawabannya bagaimana. Itu harus ada kedisiplinan,” tegasnya.

Keterbukaan dan  transparansi masyarakat harus dibangun. Lakukan pekerjaan dengan inovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Membangun ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai regulasi.

“Jangan sebagai kepala desa menekan masyarakat, lalu menikmati, tidak memberikan  kontribusi apapun. Ketika ada dana cair, dicairkan ditempat lainnya. Itu salah,” ungkapnya.

Saya sebagai penyidik, dan sebagai kapolres petugas kepolisian tentunya punya kewenangan. Tapi kalau semua kepala desa bekerja dengan baik dan bekerjasma dengan kami dengan Jaksa, TNI dan Pengadilan. Saya pikir tidak ada masalah yang sangat serius,” terangnya.

Irwan Susanto juga menambahkan bahwa, Kepala desa merupakan orang yang akan memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus mengetahui informasi yang boleh dikeluarkan maupun yang dikecualikan. Dan itu bisa ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan menjelasakan, pemerintah desa termasuk kategori badan publik negara yang wajib membuka akses informasi yang dimiliki. Masyarakat berhak tahu tentang informasi publik. Sehingga semua tata kelola pemerintah desa harus akuntabel dan transparan.

“Membuka informasi publik bukan berarti atau identik dengan menyerahkan dokumen. Permohonan informasi publik bisa disampikan secara lisan atau terlulis,” ungkapnya.

Informasi secara lisan bisa dijelaskan seperti rencana pembangunan, anggaranya berapa, yang mengerjakan siapa dan selesaikanya kapan. Itu bisa dijelaskan secara lesan.

“Kalau tertulis atau minta dokumen itu ada undang-undangnya dan standar layanannya yakni Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2018 yang namanya Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa yang mengatur permohonan informasi,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

 

 

Berita Lainnya

DPRD Cup Digelar Sukses, PBSI Batang Siap Jadikan Agenda Tahunan DPRD Cup Digelar Sukses, PBSI Batang Siap Jadikan Agenda Tahunan
DPRD Cup Digelar Sukses, PBSI Batang Siap Jadikan Agenda Tahunan
Batang - Kejuaraan Bulu Tangkis DPRD Cup Batang 2026, yang digelar khusus bagi pebulu tangkis pemula akhirnya sukses menuai pujian dari banyak pihak berkat semangat para atlet. Melihat kesuksesan dan antusias peserta, Pengkab PBSI Batang akan menjadikan DPRD Cup sebagai even kejuaraan tahunan yang diharapkan menjadi ajang tolok ukur kemampuan atlet sebelum bertanding ke tingkat provinsi maupun nasional.
09 Okt 2026 Jumadi 156
Dispaperta Batang Waspadai Brucellosis pada Sapi Perah, Peternak Diminta Kenali Gejalanya Dispaperta Batang Waspadai Brucellosis pada Sapi Perah, Peternak Diminta Kenali Gejalanya
Dispaperta Batang Waspadai Brucellosis pada Sapi Perah, Peternak Diminta Kenali Gejalanya
Batang Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang, mengimbau peternak sapi perah untuk mewaspadai penyakit brucellosis yang dapat menyebabkan keguguran pada ternak dan berpotensi menular kepada manusia. Penyakit tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak pada produktivitas ternak, termasuk produksi susu. Brucellosis merupakan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
09 Okt 2026 Jumadi 157
DPUPR Batang Targetkan Pembangunan Jembatan dan Infrastruktur Rampung Pertengahan Desember 2026 DPUPR Batang Targetkan Pembangunan Jembatan dan Infrastruktur Rampung Pertengahan Desember 2026
DPUPR Batang Targetkan Pembangunan Jembatan dan Infrastruktur Rampung Pertengahan Desember 2026
Batang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang terus mempercepat pembangunan jembatan dan infrastruktur daerah. Sejumlah proyek yang dibiayai melalui anggaran perubahan ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2026.
09 Okt 2026 Jumadi 125
DPRD Batang Beri Sejumlah Catatan untuk Perubahan APBD 2026 DPRD Batang Beri Sejumlah Catatan untuk Perubahan APBD 2026
DPRD Batang Beri Sejumlah Catatan untuk Perubahan APBD 2026
Batang DPRD Kabupaten Batang memberikan sejumlah catatan dan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026.  Catatan tersebut mencakup penataan kegiatan aspirasi DPRD, pemenuhan belanja wajib, pengelolaan aset kendaraan dinas, hingga klaim biaya penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
09 Okt 2026 Jumadi 131
Alun-alun Batang Bakal Padat, Petugas Siapkan Skema Parkir dan Jalur Alternatif Alun-alun Batang Bakal Padat, Petugas Siapkan Skema Parkir dan Jalur Alternatif
Alun-alun Batang Bakal Padat, Petugas Siapkan Skema Parkir dan Jalur Alternatif
Batang - Kawasan Alun-alun Batang diprediksi bakal disesaki ribuan pengunjung menyusul gelaran acara besar yang berlangsung akhir pekan ini. Menanggapi potensi lonjakan massa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang bergerak cepat menyusun rekayasa lalu lintas sekaligus menyiapkan kantong parkir demi menjaga arus kendaraan tetap terkendali.
09 Okt 2026 Jumadi 156
Dinkes Batang Umumkan Hasil Uji Laboratorium Kasus Keracunan MBG di Bawang Dinkes Batang Umumkan Hasil Uji Laboratorium Kasus Keracunan MBG di Bawang
Dinkes Batang Umumkan Hasil Uji Laboratorium Kasus Keracunan MBG di Bawang
Batang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Bapperida Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9102026).
09 Okt 2026 Jumadi 479