Hadiri SID, Pj Bupati Batang Minta Kades Untuk Selalu Musyawarah Dengan Masyarakat

Rabu, 16 November 2022 Jumadi Dibaca 1.041 kali Pemerintahan
Hadiri SID, Pj Bupati Batang Minta Kades Untuk Selalu Musyawarah Dengan Masyarakat
Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.

Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.

“Saya sudah banyak mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa. Maupun proyek fisik pembangunnan tidak sesuai standar,” kata Pj Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka Bimtek Sistem Informasi Desa (SID) di Hotel Braling Purbalingga Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Informasi yang belum tentu kebenarannya itu, bisa datang dari rival dalam pencalonan kepala desa, maupun masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap ada komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival dan tokoh desa.

Tidak hanya itu, Lani juga meminta segala perencanaan program pembangunan kepada kepala desa harus melibatkan tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah bersama.

“Tokoh agama, pemuda masyarakat jadikan patner, dan musyawarah itu menjadi ajang komunikasi silaturahmi dengan jajaran masyarakat desa,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada kepala desa menjalankan tugasnya harus sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat, dan hal-hal yang menimbulkan kerawanan harus cepat ditindaklanjuti dan berdasarkan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.

“Jika kepala desa masih ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu untuk meminimalisir permasalahan hukum dikemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa itu wajib hukumnya. Dan jika tidak dijalankan pasti ada resiko yang akan di tanggung.

“Seperti pengelolaan  anggaran dana desa, harus ada perencanaan, pekerjaanya harus sesuai regulasi dan waktunya selesai pembanguannya kapan dan  laporan pertanggunjawabannya bagaimana. Itu harus ada kedisiplinan,” tegasnya.

Keterbukaan dan  transparansi masyarakat harus dibangun. Lakukan pekerjaan dengan inovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Membangun ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai regulasi.

“Jangan sebagai kepala desa menekan masyarakat, lalu menikmati, tidak memberikan  kontribusi apapun. Ketika ada dana cair, dicairkan ditempat lainnya. Itu salah,” ungkapnya.

Saya sebagai penyidik, dan sebagai kapolres petugas kepolisian tentunya punya kewenangan. Tapi kalau semua kepala desa bekerja dengan baik dan bekerjasma dengan kami dengan Jaksa, TNI dan Pengadilan. Saya pikir tidak ada masalah yang sangat serius,” terangnya.

Irwan Susanto juga menambahkan bahwa, Kepala desa merupakan orang yang akan memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus mengetahui informasi yang boleh dikeluarkan maupun yang dikecualikan. Dan itu bisa ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan menjelasakan, pemerintah desa termasuk kategori badan publik negara yang wajib membuka akses informasi yang dimiliki. Masyarakat berhak tahu tentang informasi publik. Sehingga semua tata kelola pemerintah desa harus akuntabel dan transparan.

“Membuka informasi publik bukan berarti atau identik dengan menyerahkan dokumen. Permohonan informasi publik bisa disampikan secara lisan atau terlulis,” ungkapnya.

Informasi secara lisan bisa dijelaskan seperti rencana pembangunan, anggaranya berapa, yang mengerjakan siapa dan selesaikanya kapan. Itu bisa dijelaskan secara lesan.

“Kalau tertulis atau minta dokumen itu ada undang-undangnya dan standar layanannya yakni Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2018 yang namanya Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa yang mengatur permohonan informasi,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

 

 

Berita Lainnya

BPI Luncurkan Buku, Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Batang BPI Luncurkan Buku, Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Batang
BPI Luncurkan Buku, Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Batang
Batang - PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) meluncurkan Buku Biodiversitas PLTU Jawa Tengah. Publikasi tersebut menjadi bentuk transparansi informasi sekaligus komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional PLTU Batang.
30 Jun 2026 Jumadi 37
DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi
DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi
Batang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pemohon izin baik hunian pribadi maupun industri yang mengabaikan regulasi lingkungan tersebut.
30 Jun 2026 Jumadi 56
TK Ibunda Raih Penghargaan Jateng, Bupati Batang Dorong Replikasi Program Taman Asuh Sayang Anak TK Ibunda Raih Penghargaan Jateng, Bupati Batang Dorong Replikasi Program Taman Asuh Sayang Anak
TK Ibunda Raih Penghargaan Jateng, Bupati Batang Dorong Replikasi Program Taman Asuh Sayang Anak
Batang - Keberhasilan TK Ibunda Kabupaten Batang meraih penghargaan tingkat Jawa Tengah menjadi bukti bahwa layanan pengasuhan anak yang terintegrasi dengan pendidikan usia dini mampu memberikan manfaat nyata bagi keluarga sekaligus mendukung produktivitas masyarakat. Prestasi tersebut disampaikan usai Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-33 di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (2962026).
29 Jun 2026 Jumadi 101
Harganas Ke-33, Bupati Batang Ajak Orang Tua Perkuat Peran Ayah dan Bangun Keluarga Berkualitas Harganas Ke-33, Bupati Batang Ajak Orang Tua Perkuat Peran Ayah dan Bangun Keluarga Berkualitas
Harganas Ke-33, Bupati Batang Ajak Orang Tua Perkuat Peran Ayah dan Bangun Keluarga Berkualitas
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-33 dengan menggelar upacara di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (2962026). Seluruh peserta tampil mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia sebagai simbol keberagaman sekaligus penguatan nilai-nilai keluarga dalam bingkai persatuan.
29 Jun 2026 Jumadi 160
Dua Hektare Lahan Pantai Sigandu Batang Terendam Rob, Pemkab Siapkan Pembenahan Dua Hektare Lahan Pantai Sigandu Batang Terendam Rob, Pemkab Siapkan Pembenahan
Dua Hektare Lahan Pantai Sigandu Batang Terendam Rob, Pemkab Siapkan Pembenahan
Batang - Banjir rob yang melanda pesisir Pantura Jawa Tengah kian mengancam sektor pariwisata. Di Kabupaten Batang, lebih dari dua hektare lahan milik pemerintah daerah di kawasan wisata Pantai Sigandu kini dilaporkan terendam air laut dan mengalami abrasi parah.
29 Jun 2026 Jumadi 106
Balai PJPH Jateng Dorong UMKM di CFD Batang Bersertifikat Halal Balai PJPH Jateng Dorong UMKM di CFD Batang Bersertifikat Halal
Balai PJPH Jateng Dorong UMKM di CFD Batang Bersertifikat Halal
Batang - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara aktif memanfaatkan momentum Car Free Day (CFD) untuk menggelar layanan jemput bola dan sosialisasi sertifikasi halal Manfaatkan Momentum CFD.
28 Jun 2026 Jumadi 91