Batang Juru Penyembelih Halal (Juleha) Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang bersertifikat di Kabupaten Batang masih sangat minim. Untuk mengatasinya, Kantor Kemenag bersama MUI dan Dislutlkanak Batang, segera memberikan pelatihan khusus bagi Juleha sebelum melakukan penyembelihan unggas maupun hewan ternak besar.
Batang Juru
Penyembelih Halal (Juleha) Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas
(RPU) yang bersertifikat di Kabupaten Batang masih sangat minim. Untuk
mengatasinya, Kantor Kemenag bersama MUI dan Dislutlkanak Batang, segera
memberikan pelatihan khusus bagi Juleha sebelum melakukan penyembelihan unggas
maupun hewan ternak besar.
Kasi Garazawa Kantor
Kemenag Batang Siswoyo mengatakan, apabila Juleha belum bersertifikat, tentu
RPH atau RPU pun belum dapat sertifikat halal.
“Efek besarnya,
dirasakan para pedagang makanan berbahan dasar ayam potong maupun daging jika
makanannya didaftarkan dalam sertifikasi produk halal, belum bisa diterima
sistem,†katanya, saat ditemui, di Kantor Kemenag Kabupaten Batang,†Jumat
(16/9/2022).
Beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi antara lain : saat menyembelih harus mampu memutus urat
makan dan urat napas hewan, dilakukan dalam sekali potong bukan dipotong
berulang kali serta membaca kalimat tauhid.
“Selain para kyai atau
ulama, para petugas lapangan juga harus mendapat pelatihan. Minimal satu
kecamatan ada satu petugas di RPH atau RPU, sehingga para pedagang bisa membeli
dari satu sumber yang sudah dipastikan kehalalannya,†tegasnya.
Ia memastikan,
sertifikasi halal yang diperoleh Juleha, akan membantu memudahkan para pelaku
usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sementara itu, Sekretaris
MUI Batang yang juga menjabat Sekretaris Disperpuska, KH. M. Saefudin Zuhri
membenarkan, bahwa dalam waktu dekat MUI dan Kemenag Batang akan bekerja sama
untuk memberikan pelatihan kepada petugas penyembelih hewan agar memiliki
sertifikat halal.
“Pelatihan untuk Juleha
sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti
dengan halaqoh atau workshop untuk pengurusan sertifikatnya,†jelasnya.
Jika sebelumnya
sertifikat halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), namun sekarang dikeluarkan oleh
Pemerintah langsung melalui Kemenag RI.
“Biayanya pun lebih efisien,
jika sebelumnya setiap pihak yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus
merogoh kocek sampai Rp2,5 juta, namun tahun ini cukup mengeluarkan biaya Rp300
ribu karena pengurusannya melalui sistem online,†ungkapnya.
Ia mengimbau, agar para
juru sembelih harus berbasis syariah.
“Harus memiliki ilmu
agama yang baik, bisa dari alumni pesantren dan berkompeten di bidangnya,†ujar
dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)