Pemkab Batang Sosialisasikan RDPR ETPD Sesuai UU HKPD

Senin, 20 Juni 2022 Jumadi Dibaca 1.031 kali Pemerintahan
Pemkab Batang Sosialisasikan RDPR ETPD Sesuai UU HKPD
Batang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ada penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Batang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ada penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih bahwa, penyederhanaan jenis pajak mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui efisiensi pelayanan publik di daerah.

“Untuk itu Pemkab Batang mengadakan sosialisasi optimalisasi pengelolaan PDRD melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai UU HKPD,” katanya saat ditemui usai acara workshop optimalisasi pengelolaan PDRD ETPD sesuai UU HKPD di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (20/6/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga tujuan diatas bisa tercapai.

“Workshop ini merupakan salah satu langkah BPKPAD untuk mengoptimalisasi Peningkatan Asli Daerah (PAD) melalui sosialisasi serta ETPD dalam pengelolaan PAD transparan dan akuntabel,” jelasnya.

UU HKPD ini, lanjut dia, juga mengatur secara kuat upaya untuk sinergi fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang Ari Yudianto mengatakan, bahwa ditetapkan Undang-Undang HKPD membuka potensi penambahan pendapatan daerah diantaranya pilar dalam sistem pajak dan retribusi.

“Pilar ini menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah akan memangkas jumlah jenis PDRD yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui RUU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis,” ungkapnya.

Hal ini akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan daerah. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah
Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Kirab Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-60 dengan mengusung tema Kesultanan Yogyakarta, di Pendopo Kabupaten Batang Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 72
Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral
Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral
Batang - Kabupaten Batang bersiap menghelat pesta rakyat yang tak biasa. Memperingati hari jadinya Ke-60, tradisi Kirab Budaya tahun ini tampil lebih kolosal dan sakral, membawa atmosfer keagungan Kasultanan Yogyakarta ke tanah Batang.
12 Apr 2026 Jumadi 46
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Batang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan dalam rangka Ziarah Kebangsaan sekaligus pembinaan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PPRT) di Desa Gringgingsari, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 93
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
Batang - Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jateng telah mengkuhkan, Suudi sebagai Ketua PBSI Batang untuk masa bakti 2025 - 2029. Pasca dikukuhkan, seluruh Pengkab PBSI Batang segera menggelar rapat kerja untuk menentukan target dan even yang dapat membawa atlet bulutangkis daerah menembus ke kancah provinsi maupun nasional.
11 Apr 2026 Jumadi 78
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 178
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 122