Batang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ada penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Batang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ada penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal ini disampaikan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)
Kabupaten Batang Sri Purwaningsih bahwa, penyederhanaan jenis pajak mampu
memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan
melalui efisiensi pelayanan publik di daerah.
“Untuk itu Pemkab
Batang mengadakan sosialisasi optimalisasi pengelolaan PDRD melalui
implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai UU HKPD,â€
katanya saat ditemui usai acara workshop optimalisasi pengelolaan PDRD ETPD
sesuai UU HKPD di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (20/6/2022).
Sehubungan dengan hal
tersebut perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan untuk
mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
sehingga tujuan diatas bisa tercapai.
“Workshop ini merupakan
salah satu langkah BPKPAD untuk mengoptimalisasi Peningkatan Asli Daerah (PAD)
melalui sosialisasi serta ETPD dalam pengelolaan PAD transparan dan akuntabel,â€
jelasnya.
UU HKPD ini, lanjut dia,
juga mengatur secara kuat upaya untuk sinergi fiskal nasional, dengan tujuan
agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga
target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat
lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif.
Sementara itu, Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah Batang Ari Yudianto mengatakan, bahwa ditetapkan
Undang-Undang HKPD membuka potensi penambahan pendapatan daerah diantaranya
pilar dalam sistem pajak dan retribusi.
“Pilar ini menjelaskan
tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah
akan memangkas jumlah jenis PDRD yang bertujuan untuk mengurangi biaya
administrasi pemungutan. Melalui RUU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16
jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis,â€
ungkapnya.
Hal ini akan
menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat mengurangi
biaya administrasi pemungutan daerah. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)