Pemkab Batang Sosialisasikan RDPR ETPD Sesuai UU HKPD

Senin, 20 Juni 2022 Jumadi Dibaca 1.043 kali Pemerintahan
Pemkab Batang Sosialisasikan RDPR ETPD Sesuai UU HKPD
Batang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ada penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Batang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ada penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih bahwa, penyederhanaan jenis pajak mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui efisiensi pelayanan publik di daerah.

“Untuk itu Pemkab Batang mengadakan sosialisasi optimalisasi pengelolaan PDRD melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai UU HKPD,” katanya saat ditemui usai acara workshop optimalisasi pengelolaan PDRD ETPD sesuai UU HKPD di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (20/6/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga tujuan diatas bisa tercapai.

“Workshop ini merupakan salah satu langkah BPKPAD untuk mengoptimalisasi Peningkatan Asli Daerah (PAD) melalui sosialisasi serta ETPD dalam pengelolaan PAD transparan dan akuntabel,” jelasnya.

UU HKPD ini, lanjut dia, juga mengatur secara kuat upaya untuk sinergi fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang Ari Yudianto mengatakan, bahwa ditetapkan Undang-Undang HKPD membuka potensi penambahan pendapatan daerah diantaranya pilar dalam sistem pajak dan retribusi.

“Pilar ini menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah akan memangkas jumlah jenis PDRD yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui RUU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis,” ungkapnya.

Hal ini akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan daerah. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Kerawanan Stres Meningkat, DP3AP2KB Batang Bagikan Tips Kesehatan Mental Kerawanan Stres Meningkat, DP3AP2KB Batang Bagikan Tips Kesehatan Mental
Kerawanan Stres Meningkat, DP3AP2KB Batang Bagikan Tips Kesehatan Mental
Batang - Menjaga mental tetap sehat di era serba cepat menjadi sangat penting terutama kaum perempuan yang terkadang memiliki tingkat stres yang cukup tinggi, hingga rawan memunculkan masalah kesehatan jiwa. Maka untuk mencegah hal tersebut terjadi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang menghadirkan praktisi di bidang kejiwaan, untuk membagikan tips sehat mental bagi kalangan perempuan.
01 Okt 2026 Jumadi 86
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 92
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Batang saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 81
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 88
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
Batang DPRD Kabupaten Batang akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Bawang.
01 Okt 2026 Jumadi 189
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.
01 Okt 2026 Jumadi 79