Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Pemerintah Kabupaten Batang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu (15/6/2022).
Batang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna tentang
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) 2021 Pemerintah Kabupaten Batang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten
Batang, Rabu (15/6/2022).
Rapat Paripurna
tersebut diikuti oleh 23 dari 45 anggota Dewan dan Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).
Rapat Paripurna tersebut merupakan yang
pertama kali dihadiri Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Pj Bupati Batang Lani
Dwi Rejeki mengatakan, Pertanggungjawaban APBD 2021 dengan anggaran belanja dan
transfer terealisasi 92,5 persen.
“Saya bersyukur bisa
melaporkan Raperda tersebut tepat waktu. Hal ini juga dibarengi memperoleh
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-6 secara berturut-turut kembali,â€
tuturnya.
Sesuai ketentuan
maksimal enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran laporan
pertanggungjawaban APBD harus sudah diserahkan ke Dewan. Pertanggungjawaban
kita sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasilnya Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dan kita sudah enam kali mendapatkan secara berturut-turut
setiap tahunnya,†jelasnya.
Dijelaskannya,
pendapatan daerah yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2021 sebesar Rp1,7
triliun dan realisasinya sebesar Rp1,8 triliun. Nilainya setara dengan 103,62
persen, sehingga pendapatan daerah melebihi dari target. Yaitu Rp63,7 miliar
atau 3,62 persennya.
Pihaknya tidak
menyangkal, pada tahun anggaran tersebut serapan anggaran tidak bisa 100
persen. Anggaran Belanja dan Transfer dalam penetapan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,9 triliun.
Sementara realisasinya sebesar Rp1,78 triliun atau 92,53 persen. Sehingga
anggaran yang tidak terserap sebesar Rp143,6 miliar atau 7,47 persen.
“Untuk serapan anggaran, ada beberapa komponen yang tidak 100 persen. Diantaranya ada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan yang lainnya. Banyak hal kenapa tidak bisa 100 persen. Namun hal tersebut tidak menyalahi ketentuan. Justru kalau 100 persen akan menjadi tanda tanya oleh pemeriksa,†terangnya.
Salah satu contohnya
dari belanja pegawai. Faktor yang
mempengaruhi diantaranya adalah ada pegawai pindah, meninggal, pensiun, dan lainnya.
Hal itu mengakibatkan adanya anggaran yang tersisa.
“Anggaran Belanja yang tidak terserap
diantaranya dari Belanja Pegawai sebesar Rp 67,8 miliar, Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp40,5 miliar, Belanja Hibah Rp6 miliar, Bantuan Sosial Rp2,2
miliar, Belanja Modal Rp23,7 miliar, Belanja Tak Terduga Rp2,7 miliar, dan
Belanja Transfer atau Bagi Hasil ke Desa sebesar Rp533,4 juta,†ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)