Batang - Korwil Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Batang tentang pendampingan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Batang.
Batang - Kordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Batang tentang pendampingan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Batang.
Dana desa untuk
Kabupaten Batang pada tahun 2022 yang berasal dari Pemerintah Pusat sebesar
Rp200.193.418.000,00.
“Pengawasan dari KPK
diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar.
Kabupaten Batang sendiri mempunyai dana desa Rp200 miliar lebih,†kata Ketua
Korwil III KPK RI Brigjen Pol Bachtiar
Ujang Purnama saat ditemui di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).
Pengelolaan dana desa
rawan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sejak 2015, KPK menemukan ada
14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa.
“Meliputi empat aspek,
yaitu regulasi dan kelembagaan, tatalaksana, pengawasan dan sumber daya
manusia,†jelasnya.
Dijelaskannya, aspek
melencengnya penggunaan dana desa di Jawa Tengah ini biasanya para kepala desa
punya jiwa memiliki dana desa, padahal semua uang itu hak masyarakat desa untuk
pembangunan contohnya kepala desa biasanya menyimpan uang dana desa di rekening
pribadinya bukan di rekening Pemerintah Desa.
Dampaknya, lanjut dia,
transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa
masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti
standar dan rawan manipulasi.
Oleh karena itu, saya
meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa
dan harus mempublikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa dengan
cara menempelkan data itu di depan kantor Pemerintah Desa.