Batang Nama bagi setiap individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.
Batang Nama bagi setiap
individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus
memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang,
dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.
Maka Mendagri
mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen
Kependudukan. Pemberian nama sebaiknya tidak bertentangan dengan kaidah agama
dan bermakna negatif.
Menyikapi hal itu,
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang, Titik
Ismu Hardoyowati mengatakan, penulisan nama sesuai dengan aturan tersebut,
tidak boleh melebihi dari 60 karakter.
“Huruf maksimal 60
karakter, nama juga tidak boleh disingkat, karena dikhawatirkan bisa
menimbulkan persepsi lain bahkan tidak muat ketika ditulis di Kartu Keluarga
(KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemberian nama
juga minimal dua kata, misalnya B. Haryadi seharusnya ditulis lengkap Bambang
Haryadi, termasuk nama keagamaan pun boleh dicantumkan lengkap, jadi 60
karakter itu termasuk spasi demi memudahkan dalam pelayanan publik seperti
pembuatan paspor,†katanya, saat meninjau pelayanan, di Kantor Disdukcapil
Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).
Selama ini belum
ditemukan warga Batang yang memiliki nama yang lebih dari 60 karakter.
Sementara, Kepala bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batang Muhammad Soleh mengatakan,
masyarakat juga harus memahami dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran, Akta
Pernikahan, Akta Perceraian dan Akta
Kematian tidak diperbolehkan ditambah dengan gelar pendidikan dan keagamaan.
“Tidak boleh ditambah
gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka,
huruf dan tanda baca,†jelasnya.
Ia menerangkan, di
Kabupaten Batang belum ditemukan nama dengan panjang melebihi 60 karakter.
“Rata-rata nama warga
Batang hanya 29-35 karakter saja,†ungkapnya.
Gunawan warga Kecamatan
Blado mengutarakan, pemberian nama harus yang baik karena merupakan sebuah doa
yang diberikan kepada anak.
“Sebaiknya ya kalau
memberi nama kepada anak tidak terlalu panjang, sehingga tidak mempersulit anak
ketika akan mengurus keperluan administrasi di masa depan,†ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)