Nama di KTP Tak Boleh Terlalu Panjang

Rabu, 25 Mei 2022 Jumadi Dibaca 6.406 kali Sosial
Nama di KTP Tak Boleh Terlalu Panjang
Batang Nama bagi setiap individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.

Batang Nama bagi setiap individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.

Maka Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan. Pemberian nama sebaiknya tidak bertentangan dengan kaidah agama dan bermakna negatif.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang, Titik Ismu Hardoyowati mengatakan, penulisan nama sesuai dengan aturan tersebut, tidak boleh melebihi dari 60 karakter.

“Huruf maksimal 60 karakter, nama juga tidak boleh disingkat, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi lain bahkan tidak muat ketika ditulis di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemberian nama juga minimal dua kata, misalnya B. Haryadi seharusnya ditulis lengkap Bambang Haryadi, termasuk nama keagamaan pun boleh dicantumkan lengkap, jadi 60 karakter itu termasuk spasi demi memudahkan dalam pelayanan publik seperti pembuatan paspor,” katanya, saat meninjau pelayanan, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).

Selama ini belum ditemukan warga Batang yang memiliki nama yang lebih dari 60 karakter.

Sementara, Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batang Muhammad Soleh mengatakan, masyarakat juga harus memahami dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian  dan Akta Kematian tidak diperbolehkan ditambah dengan gelar pendidikan dan keagamaan.

“Tidak boleh ditambah gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka, huruf dan tanda baca,” jelasnya.

Ia menerangkan, di Kabupaten Batang belum ditemukan nama dengan panjang melebihi 60 karakter.

“Rata-rata nama warga Batang hanya 29-35 karakter saja,” ungkapnya.

Gunawan warga Kecamatan Blado mengutarakan, pemberian nama harus yang baik karena merupakan sebuah doa yang diberikan kepada anak.

“Sebaiknya ya kalau memberi nama kepada anak tidak terlalu panjang, sehingga tidak mempersulit anak ketika akan mengurus keperluan administrasi di masa depan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

Khitan Massal di Subah, 24 Anak dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Layanan Gratis Khitan Massal di Subah, 24 Anak dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Layanan Gratis
Khitan Massal di Subah, 24 Anak dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Layanan Gratis
Batang - Sebanyak 24 anak dari Kecamatan Subah dan sekitarnya mengikuti khitan massal gratis yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten  Batang dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Sosial, dan Kecamatan Subah.
25 Ags 2026 Jumadi 64
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 99
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 154
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Batang - Sebagai pejabat baru di Kabupaten Batang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ratih Andrawina Suminar langsung tancap gas membangun komunikasi antarlembaga. Langkah awal ini ditandai dengan kunjungan silaturahmi ke Gedung DPRD Batang, Kabupaten Batang Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 78
FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
Batang - Upaya memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Batang terus didorong melalui kolaborasi multipihak. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Integrated Area Development (IAD) yang mengusung tema Penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Batang dalam Mewujudkan Tata Kelola Perhutanan Sosial yang Inklusif bagi Pemberdayaan KUPS Perempuan", di Ruang Rapat Pagilaran Bapperida Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 129
Tanamkan Cinta Budaya, Gelar Karya Kokurikuler jadi Ajang Ekspresi Siswa Tanamkan Cinta Budaya, Gelar Karya Kokurikuler jadi Ajang Ekspresi Siswa
Tanamkan Cinta Budaya, Gelar Karya Kokurikuler jadi Ajang Ekspresi Siswa
Batang - Pelajar SMA Negeri 1 Bandar memulai Gelar Karya Projek Kokurikuler untuk kelas 10, setelah beberapa pekan mengikuti kegiatan pembelajaran. Mengusung tema Bhineka Tunggal Ika, gelar karya tersebut, menjadi ajang bagi siswa untuk mengekspresikan diri, melalui pertunjukan tari tradisional, lagu daerah, bazar makanan tradisional daerah, dan pop-up book budaya di halaman SMAN 1 Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 142