Nama di KTP Tak Boleh Terlalu Panjang

Rabu, 25 Mei 2022 Jumadi Dibaca 6.370 kali Sosial
Nama di KTP Tak Boleh Terlalu Panjang
Batang Nama bagi setiap individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.

Batang Nama bagi setiap individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.

Maka Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan. Pemberian nama sebaiknya tidak bertentangan dengan kaidah agama dan bermakna negatif.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang, Titik Ismu Hardoyowati mengatakan, penulisan nama sesuai dengan aturan tersebut, tidak boleh melebihi dari 60 karakter.

“Huruf maksimal 60 karakter, nama juga tidak boleh disingkat, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi lain bahkan tidak muat ketika ditulis di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemberian nama juga minimal dua kata, misalnya B. Haryadi seharusnya ditulis lengkap Bambang Haryadi, termasuk nama keagamaan pun boleh dicantumkan lengkap, jadi 60 karakter itu termasuk spasi demi memudahkan dalam pelayanan publik seperti pembuatan paspor,” katanya, saat meninjau pelayanan, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).

Selama ini belum ditemukan warga Batang yang memiliki nama yang lebih dari 60 karakter.

Sementara, Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batang Muhammad Soleh mengatakan, masyarakat juga harus memahami dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian  dan Akta Kematian tidak diperbolehkan ditambah dengan gelar pendidikan dan keagamaan.

“Tidak boleh ditambah gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka, huruf dan tanda baca,” jelasnya.

Ia menerangkan, di Kabupaten Batang belum ditemukan nama dengan panjang melebihi 60 karakter.

“Rata-rata nama warga Batang hanya 29-35 karakter saja,” ungkapnya.

Gunawan warga Kecamatan Blado mengutarakan, pemberian nama harus yang baik karena merupakan sebuah doa yang diberikan kepada anak.

“Sebaiknya ya kalau memberi nama kepada anak tidak terlalu panjang, sehingga tidak mempersulit anak ketika akan mengurus keperluan administrasi di masa depan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah
Kirab Budaya HUT Ke-60 Batang, Perkuat Akar Sejarah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Kirab Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-60 dengan mengusung tema Kesultanan Yogyakarta, di Pendopo Kabupaten Batang Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 77
Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral
Sentuhan Kraton Yogyakarta di Tanah Batang, Kirab Budaya HUT Ke-60 Tampil Lebih Sakral
Batang - Kabupaten Batang bersiap menghelat pesta rakyat yang tak biasa. Memperingati hari jadinya Ke-60, tradisi Kirab Budaya tahun ini tampil lebih kolosal dan sakral, membawa atmosfer keagungan Kasultanan Yogyakarta ke tanah Batang.
12 Apr 2026 Jumadi 51
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Batang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan dalam rangka Ziarah Kebangsaan sekaligus pembinaan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PPRT) di Desa Gringgingsari, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 99
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
Batang - Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jateng telah mengkuhkan, Suudi sebagai Ketua PBSI Batang untuk masa bakti 2025 - 2029. Pasca dikukuhkan, seluruh Pengkab PBSI Batang segera menggelar rapat kerja untuk menentukan target dan even yang dapat membawa atlet bulutangkis daerah menembus ke kancah provinsi maupun nasional.
11 Apr 2026 Jumadi 82
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 178
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 123