Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja, BPJamsotek Batang Serahkan Santunan

Rabu, 23 Maret 2022 Jumadi Dibaca 2.519 kali Sosial
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja, BPJamsotek Batang Serahkan Santunan
Batang Pembina Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Karbuti didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi awak kapal atas nama Irvan Maulana yang meninggal pada tahun 2021, namun baru bisa dilengkapi dokumennya pada Februari 2022.

Batang Pembina Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Karbuti didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi awak kapal atas nama Irvan Maulana yang meninggal pada tahun 2021, namun baru bisa dilengkapi dokumennya pada Februari 2022.

Kronologi kejadian yaitu pada saat bekerja di kapal, korban sedang menarik tambang, kemudian terpeleset dan jatuh ke laut. 7 hari setelah kejadian, jenazah baru diketemukan.

“Kita berikan santunan klaim kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000,00 yang diterima oleh ahli waris atau dalam hal ini adalah ibunya yang bernama Supatmah,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto saat menjadi narasumber dalam Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan dan Perjanjian Kerja Laut serta Jaminan Sosial Bagi Awak Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, Rabu (23/3/2022).

Ia menjelaskan, pada tahun 2022 ini sejak periode Januari hingga 22 Maret kemarin, BPJamsostek sudah membayarkan empat klaim santunan kematian kepada nelayan peserta BPJamsostek sebesar Rp190 Juta, dimana 1 orang meninggal karena kecelakaan kerja terbayar Rp70 Juta dan 3 orang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja terbayarkan masing-masing Rp42 Juta.

“Ini membuktikan bahwa Negara hadir di tengah warganya untuk meminimalisir munculnya angka kemiskinan baru, dimana pencari nafkah mengalami risiko yang mengakibatkan kecacatan atau meninggal dunia,” jelasnya.

Bambang juga menjelaskan, dalam implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan menginformasikan tentang program dan manfaat di semua sektor salah satunya nelayan dan pelaku usaha perikanan, dimana hingga saat ini nelayan yang sudah terlindungi oleh BPJamsostek Cabang Batang sebanyak 4800-an orang dari total 10 ribuan nelayan.

“Diharapkan seluruh pelaku usaha baik di sektor perikanan, nelayan dan lainnya yang belum terlindungi oleh BPJamsostek, bisa segera mendaftar BPJamsostek agar terlindungi bila terjadi risiko baik kecelakaan kerja maupun kematian,” terangnya.

Sementara, Sub Koordinator Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan Jajang Hartono juga berharap, setiap awak kapal harus terlindungi asuransi, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi lainnya.

“Kami dari petugas kesyahbandaran tidak ada henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi terkait manfaat dari asuransi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja di laut itu risikonya sangat besar, karena banyak nelayan atau awak kapal yang pada saat melaut mengalami kecelakaan kerja bahkan kematian.

“Untuk itu saya sangat berharap kepada para nelayan dan awak kapal untuk ikut asuransi baik di BPJamsostek atau asuransi lainnya,” ujar dia.

Sedangkan, Penanggungjawab Sub Kegiatan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Haryo Topo Yuwono mengatakan, kebijakan perlindungan awak kapal perikanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PerMenKKP) Nomor 33 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan.

“Disitu ada substansi perlindungan awak kapal perikanan berupa perjanjian kerja laut yaitu kesepakatan antara awak kapal dan pemilik, yang memuat mengenai hak dan kewajiban, sistem pengupahan, identitas awak kapal, pemilik, identitas kapal, serta berguna untuk melindungi risiko kerja bagi awak kapal, seperti kecelakaan kerja, dan lainnya,” tuturnya.

Adanya kewajiban jaminan sosial ini juga diatur dalam PerMenKKP, bahwa setiap pemilik kapal perikanan harus mengikutsertakan awak kapalnya dalam jaminan sosial, baik ke BPJamsostek maupun asuransi lainnya. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Khitan Massal di Subah, 24 Anak dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Layanan Gratis Khitan Massal di Subah, 24 Anak dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Layanan Gratis
Khitan Massal di Subah, 24 Anak dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Layanan Gratis
Batang - Sebanyak 24 anak dari Kecamatan Subah dan sekitarnya mengikuti khitan massal gratis yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten  Batang dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Sosial, dan Kecamatan Subah.
25 Ags 2026 Jumadi 77
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 106
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 159
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Batang - Sebagai pejabat baru di Kabupaten Batang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ratih Andrawina Suminar langsung tancap gas membangun komunikasi antarlembaga. Langkah awal ini ditandai dengan kunjungan silaturahmi ke Gedung DPRD Batang, Kabupaten Batang Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 87
FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
Batang - Upaya memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Batang terus didorong melalui kolaborasi multipihak. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Integrated Area Development (IAD) yang mengusung tema Penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Batang dalam Mewujudkan Tata Kelola Perhutanan Sosial yang Inklusif bagi Pemberdayaan KUPS Perempuan", di Ruang Rapat Pagilaran Bapperida Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 140
Tanamkan Cinta Budaya, Gelar Karya Kokurikuler jadi Ajang Ekspresi Siswa Tanamkan Cinta Budaya, Gelar Karya Kokurikuler jadi Ajang Ekspresi Siswa
Tanamkan Cinta Budaya, Gelar Karya Kokurikuler jadi Ajang Ekspresi Siswa
Batang - Pelajar SMA Negeri 1 Bandar memulai Gelar Karya Projek Kokurikuler untuk kelas 10, setelah beberapa pekan mengikuti kegiatan pembelajaran. Mengusung tema Bhineka Tunggal Ika, gelar karya tersebut, menjadi ajang bagi siswa untuk mengekspresikan diri, melalui pertunjukan tari tradisional, lagu daerah, bazar makanan tradisional daerah, dan pop-up book budaya di halaman SMAN 1 Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 177