Bertambahnya Jumlah Masjid, Kemenag Sosialisi Penggunaan Toa

Selasa, 08 Maret 2022 Jumadi Dibaca 902 kali Kegiatan Keagamaan
Bertambahnya Jumlah Masjid, Kemenag Sosialisi Penggunaan Toa
Batang Makin bertambahnya jumlah masjid dan musala, serta heterogenitas masyarakat, menginisiasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang berupaya menyosialisasikan tentang penggunaan toa atau pengeras suara secara tepat.

Batang Makin bertambahnya jumlah masjid dan musala, serta heterogenitas masyarakat, menginisiasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang berupaya menyosialisasikan tentang penggunaan toa atau pengeras suara secara tepat.

Berdasarkan data dari Kemenag Batang, jumlah keseluruhan masjid sebanyak 871 dan musala 3.343.

Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, sebelumnya sosialisasi di tingkat desa telah dilakukan oleh para penyuluh agama, kepada para takmir masjid maupun musala, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat umum.

“Hari ini mengundang instansi terkait dan perwakilan masyarakat, agar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Pedoman dan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tersampaikan dengan benar,” katanya, saat ditemui di Gedung PLHUT, Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Selasa (8/3/2022).

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa SE tersebut mengatur tentang volume toa, supaya tidak sampai mengganggu kegiatan lain.

“Para takmir dan masyarakat akan mengetahui kapan volume toa harus difungsikan ke luar dan ke dalam,” jelasnya.

Volume toa diatur sesuai kebutuhan maksimal 100 Desibel. Tata cara penggunaannya pun diatur, yakni sebelum azan Subuh pembacaan Alquran atau solawat menggunakan pengeras suara luar selama 10 menit. Dan sebelum Zuhur, Asar, Magrib dan Isya 5 menit. Sedangkan sesudah azan menggunakan pengeras suara dalam.

“Saat mengumandangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar. Jangan sampai suara azan yang keluar sumbang dan dilafazkan secara baik dan benar,” tegasnya.

Kepala Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, langkah yang diambil oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan SE tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum.

“SE itu perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Banyaknya media sosial yang sebenarnya kurang memahami kebenaran suatu informasi, namun tetap menyampaikannya, mengakibatkan timbulnya permasalahan.

“Rekan-rekan media ini juga harus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang benar dan positif. Jangan sampai berkomentar tapi tidak tahu sumber data yang akurat ,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, kondusivitas di Batang tetap terjaga. Apalagi kita punya hajat besar di Kawasan Industri Terpadu (KIT). Saya jamin Kabupaten Batang tetap aman.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang H. Subkhi menambahkan, SE itu diterbitkan juga untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama.

“Pengaturan volume pengeras suara itu tujuannya agar masyarakat di sekitar masjid dan musala tidak ada yang terganggu,” ujar dia.

Ia mengharapkan, akan ada bimbingan teknis dari Kemenag Batang ke tingkat warga, agar mengetahui ukuran volume yang tepat saat menggunakan pengeras suara. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

BNN Batang Kemas Edukasi Antinarkoba Berbasis Jelajah Ruang BNN Batang Kemas Edukasi Antinarkoba Berbasis Jelajah Ruang
BNN Batang Kemas Edukasi Antinarkoba Berbasis Jelajah Ruang
Batang - Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten (BNNK) Batang terus berinovasi dalam menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan mengemas kunjungan berbasis jelajah ruang. Kegiatan ini menjadi pengembangan BNN dalam mengedukasi pelajar yang dibalut dalam program Motivasi Edukasi Generasi Antinarkoba (MEGA), dengan memberikan kesempatan siswa melihat langsung contoh alat peraga berkaitan dengan bahaya narkoba maupun metode pencegahannya.
19 Jun 2026 Jumadi 43
5.000 Rumah di Kawasan Penyangga KITB Bakal Nikmati Air Bersih pada 2028 5.000 Rumah di Kawasan Penyangga KITB Bakal Nikmati Air Bersih pada 2028
5.000 Rumah di Kawasan Penyangga KITB Bakal Nikmati Air Bersih pada 2028
Batang - Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang tengah bersiap mengambil peran besar dalam mendukung operasional Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Melalui usulan panjang yang akhirnya diakomodasi oleh pemerintah pusat, pasokan air bersih bagi masyarakat di wilayah penyangga kawasan industri tersebut kini mulai menemui titik terang.
19 Jun 2026 Jumadi 63
BKPSDM Batang Sebut Metode Non-Klasikal Batang Corpu Bisa Hemat Anggaran Hingga 4 Kali Lipat BKPSDM Batang Sebut Metode Non-Klasikal Batang Corpu Bisa Hemat Anggaran Hingga 4 Kali Lipat
BKPSDM Batang Sebut Metode Non-Klasikal Batang Corpu Bisa Hemat Anggaran Hingga 4 Kali Lipat
Batang - Penerapan metode non-klasikal dalam program Batang Corporate University (Batang Corpu) diklaim mampu memangkas anggaran pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang hingga empat kali lipat dibandingkan metode konvensional. Langkah ini diambil sebagai solusi atas terbatasnya anggaran daerah yang selama ini membuat mayoritas ASN belum mendapatkan hak pengembangan kompetensi mereka secara maksimal.
19 Jun 2026 Jumadi 54
Dolanan Anak, Solusi Media Pembelajaran yang Interaktif dan Menyenangkan Dolanan Anak, Solusi Media Pembelajaran yang Interaktif dan Menyenangkan
Dolanan Anak, Solusi Media Pembelajaran yang Interaktif dan Menyenangkan
Batang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, menggagas program inovatif berjudul KETAN BUDAYA (Kolaborasi Pelestarian Budaya) dengan mengangkat Dolanan Anak atau Permainan Tradisional sebagai kurikulum pembelajaran Sekolah Dasar (SD).
19 Jun 2026 Jumadi 53
Bupati Batang: Ruang Publik untuk Masyarakat, Bukan Tempat Berjualan Bupati Batang: Ruang Publik untuk Masyarakat, Bukan Tempat Berjualan
Bupati Batang: Ruang Publik untuk Masyarakat, Bukan Tempat Berjualan
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa seluruh ruang terbuka publik, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) di Kabupaten Batang tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun diperjualbelikan sebagai lapak usaha. Penegasan tersebut disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar dan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Alun-Alun Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (1862026).
18 Jun 2026 Jumadi 94
Langkah Batang Menuju Pasar Global, Ketika Produk Lokal Dilirik UKM IKM Nusantara Langkah Batang Menuju Pasar Global, Ketika Produk Lokal Dilirik UKM IKM Nusantara
Langkah Batang Menuju Pasar Global, Ketika Produk Lokal Dilirik UKM IKM Nusantara
Batang - Potensi ekonomi Kabupaten Batang tampaknya kian seksi di mata para pelaku usaha nasional. Deretan produk unggulan, pesona wisata yang apik, hingga grafik pertumbuhan ekonomi yang terus mendaki, sukses mencuri perhatian organisasi UKM IKM Nusantara. Mereka kini bersiap pasang badan untuk menjembatani produk-produk asli Batang agar bisa melenggang ke pasar yang jauh lebih luas.
18 Jun 2026 Jumadi 135