Batang - Untuk mewujudkan percepatan sertifikasi pada tanah wakaf, Kemenag Batang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan penandatanganan kerjasama, di Aula Balai Nikah KUA Batang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Senin (27/12/2021).
Batang - Untuk
mewujudkan percepatan sertifikasi pada tanah wakaf, Kemenag Batang bersama
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan
penandatanganan kerjasama, di Aula Balai Nikah KUA Batang, Kecamatan
Batang, Kabupaten Batang, Senin
(27/12/2021).
Kepala Kantor
Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, penandatanganan kerjasama ini penting untuk
mengatasi permasalahan yang sering muncul antar instansi.
“Kerjasama ini
bertujuan untuk menguatkan koordinasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan langkah nyata yang kita lakukan agar program
percepatan sertifikasi tanah wakaf itu dapat terealisasi, BPN merupakan lembaga
pemerintah yang memiliki otoritas penuh tentang pertanahan sementara BWI adalah
badan yang bertugas melakukan pengawasan dan pemanfaatan tentang wakaf,†jelasnya.
Dalam kesempatan
yang sama, pihak Kemenag juga melakukan pembinaan kepada para nazhir dari
perwakilan desa dan lembaga lainnya, sebagai upaya peningkatan koordinasi
pengurus baru BWI.
Ketua BWI Batang,
M. Saefudin Zuhri mengatakan, pasca penandatanganan kerjasama, tiga instansi
ini akan melakukan pendataan terhadap tanah-tanah di Kabupaten Batang yang
belum bersertifikat.
“Di Batang masih
banyak tanah wakaf yang belum tercatat, yakni ada di 400 lokasi. Bentuknya
seperti musala, masjid, Kadrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran, majelis
taklim, Pondok Pesantren,†terangnya.
Ia menerangkan,
sebagai contoh tanah wakaf miliknya yang berada di tiga titik saat ini masih
dalam proses pensertifikatan.
“Alhamdulillah tidak terlalu lama,
kemarin sudah keluar satu tanah wakaf kami yang tersertifikasi,†tuturnya.
Ia meyakini setelah
dilakukannya penandatanganan ini, kemungkinan akan dilakukan penyederhanaan
proses, selama tidak menyalahi aturan yang berlaku. Di samping itu, pembinaan
terhadap para nazhir dirasa sangat penting.
“Para nazhir belum
memahami tugasnya secara benar dan tepat, karena belum memiliki Surat Keputusan
(SK). Ini yang akan kami awali untuk revitalisasi BWI bersamaan dengan
revitalisasi KUA,†tegasnya.
Kepala BPN Batang
Kris Joko Sriyanto mengutarakan, apabila ada tanah yang akan diwakafkan harus
memenuhi beberapa persyaratan. Masyarakat harus menyiapkan dokumen yang valid
mengenai tanahnya.
“Misalnya itu tanah
waris ya harus dilakukan ikrar wakaf bersama ahli waris. Karena biasanya sering
terjadi gugatan di kemudian hari terhadap tanah wakaf,†tegasnya.
Ia menegaskan, jika
telah masuk ke ranah gugatan, maka harus menempuh proses peradilan.
“Kita sudah tidak
bisa apa-apa, kecuali mengikuti proses peradilan perdata baik di Pengadilan
Agama maupun Pengadilan Umum. Jadi untuk memimimalisasi kejadian semacam itu ya
dokumennya harus dilengkapi,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)