Batang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Batang menggelar Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Pada Pekerjaan Kontruksi di Ruang Curug Genting, Administrasi Pembangunan (AdPem), Kabupaten Batang, Kamis (29/4/2021).
Batang - BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Kabupaten Batang menggelar Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Pada
Pekerjaan Kontruksi di Ruang Curug Genting, Administrasi Pembangunan (AdPem),
Kabupaten Batang, Kamis (29/4/2021).
Kepala BPJamsostek
Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah peduli
akan perlindungan pekerja Indonesia tidak terkecuali bagi pekerja kontruksi.
Dimana hal tersebut tertuang pada Permenaker No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan
Hari Tua.
Dalam Permenaker
tersebut mengatur tatacara pendaftaran, manfaat sebagai peserta BPJamsostek dan
Cara pembayaran klaim, termasuk bagi penyedia jasa konstruksi. Selain itu
Presiden Republik Indonesia juga mengeluarkan Intruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dan adapun di Kabupaten Batang juga terdapat Peraturan
Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Peserta BPJamsostek
terbagi menjadi 4 katagori yaitu peserta Pekerja Penerima Upah, pekerja Bukan
Penerima Upah, pekerja Jasa Konstruksi dan pekerja Migran Indonesi†jelasnya.
Bambang mengajak
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batang untuk ikut
mengimplementasikan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya
perlindungan bagi pekerja konstruksi.
“Khususnya OPD yang
memiliki proyek pekerjaan fisik, wajib mensyaratkan kepada pemenang proyek atau
kontraktor untuk mendaftarkan pekerjaannya ke jaminan sosial BPJamsostek,†ujar
dia
Menurut Bambang, selama
ini banyak rekanan mendaftarkan para pekerja konstruksinya setelah pekerjaan
selesai. Sehingga mereka tidak bisa merasakan manfaat apabila ditengah
pekerjaan terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Tapi akan beda,
apabila rekanan mendaftarkan para pekerja konstruksinya di awal, setelah menerima
SPK. Maka selama pekerjaan berlangsung sampai dengan selesai masa pemeliharaan
bilamana terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian maka BPJS
Ketenagakerjaan akan mengganti atau menanggung biaya pengobatan bahkan biaya
kematian,†terangnya
Adapun proyek-proyek
yang wajib terdaftar di Kabupaten Batang meliputi proyek yang dibiayai dari
APBN, proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek swasta, dan proyek
perseorangan.
Sementara itu, Asisten
Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Wondhi Ruki Trisnanto
menyampaikan, bahwa pekerjaan kontruksi yang dilakukan Pemerintah Daerah
Kabupaten Batang semua wajib terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dalam program
jasa kontruksi. Sehingga bila terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian, maka
penyedia jasa kaonstruksi sudah tidak dipusingkan atas biaya pengobatan dan
perawatan yang muncul. Semua dicover BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini masih ada
beberapa penyedia jasa kontruksi yang mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS
Ketenagakerjaan di akhir pekerjaan atau hanya sebagai persyaratan pencairan,
padahal itu berbahaya bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan jasa kontruksi
jika mengalami kecelakaan kerja tidak ada yang bertanggung jawab,†terangnya.
Padahal, Lanjut dia,
iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program jasa konstruksi bayarnya kecil,
misalkan ada proyek Rp1 milyar hanya membayar 0,18% yang dinominalkan sebesar
kurang lebih Rp1.600.000,00 tetapi itu tidak dilaksanakan, harusnya itu penting
bagi pekerjaan konstruksi.
Diharapkan, kedepannya
proyek yang dilaksanakan oleh OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Batang
semuanya sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa
kontruksi untuk memberikan perlindungan pada pekerja di Kabupaten Batang. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)