Batang - Bupati Batang Wihaji akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk pulang ke kampung halaman. Hal itu perlu dilakukan, karena Pemda merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Batang - Bupati Batang Wihaji akan memberikan sanksi
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk pulang ke kampung halaman.
Hal itu perlu dilakukan, karena Pemda merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah
pusat.
“Jelas bahwa ASN, seperti Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan untuk mudik, ditengah pandemi
Covid-19 yang belum usai,†katanya, saat ditemui di Pendapa Kantor Bupati,
Kabupaten Batang, Selasa (27/4/2021).
Ia memastikan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
Batang, akan mematuhi perintah dari pemerintah pusat.
“Pasti nanti kami beri sanksi, karena ini sudah
menjadi semangat bersama, agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,†tandasnya.
Untuk mendukung larangan mudik dari pemerintah
pusat, maka Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan atau mudik.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang mudik selama
periode 6 sampai 17 Mei,†ungkapnya.
Kecuali pegawai ASN yang melaksanakan tugas
kedinasan yang sifatnya penting atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan
bepergian ke luar daerah pada periode tertentu.
Demikian pula ASN tidak diperkenankan mengajukan
cuti selama periode tersebut. Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah,
tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
“Kecuali cuti melahirkan dan atau sakit, atau cuti
karena alasan penting bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K),†tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)