atang - Sebanyak dua pasang calon pengantin (catin) mengikuti sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polres, Kabupaten Batang, Jumat (23/4/2021).
Batang - Sebanyak dua pasang calon pengantin (catin) mengikuti
sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula
Polres, Kabupaten Batang, Jumat (23/4/2021).
BP4R diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota Polrupi
yang sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk
memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk
kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.
Dalam pelaksanaan sidang, Polres bekerjasama dengan Kantor
Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Batang untuk memberikan bimbingan
rohani kepada catin.
Slamet Hasanudin selaku Sekretaris BP4 sekaligus sebagai Penyuluh
Agama Islam Fungsional Kankemenag Kabupaten Batang bertugas memberikan
bimbingan dan sidang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Made Ariawan Budaya yang
memberikan pembinaan tentang kejujuran, kesetiaan dan pengertian.
“Polisi bertugas 24 jam, sebagai istri harus tahu dan menyadari
kondisi tersebut. Sebagai polisi yang bertugas di luar supaya tidak mudah
terpengaruh dengan wanita lain sehingga bisa terbina keluarga yang harmonis,â€
tuturnya.
Sementara itu, Slamet Hasanudin memberikan bimbingan perihal rukun
nikah dan upaya membentuk dan membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.
“Rukun nikah ada lima yang terdiri dari calon pengantin pria,
calon pengantin wanita, ada wali nikah, dua orang saksi, dan adanya ijab dan
qobul. Apabila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tidak
bisa dilaksanakan,†jelasnya.
Pria yang pernah mengikuti Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan
tersebut menambahkan bahwa konsep membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah
warahmah itu ibarat membangun sebuah rumah.
Dalam
berumah tangga, Lanjut dia, tentu mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah
warahmah. Upaya untuk mewujudkan keluarga ideal itu perlu diusahakan dengan
sekuat tenaga. Sebagai perumpamaan, membangun rumah tangga ibarat membangun
sebuah rumah, dimulai dengan memperkuat pondasi, menegakkan tiang/pilarnya,
memenuhi komponen/isinya, melengkapi atasnya dengan atap.
Pondasinya
adalah tiga prinsip yakni Keadilan, Keseimbangan dan Kesalingan, tiangnya
adalah lima pilar (konsep berpasangan, janji yang kokoh, saling memperlakukan
pasangan dengan baik, Musyawarah, dan saling ridho), komponen yang harus ada
dan diperkuat adalah segitiga cinta (Kedekatan emosi, Gairah dan komitmen),
kemudian atap rumah itu diliputi dengan rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih
sayang).
“Diharapkan
dengan terwujudnya bangunan keluarga sakinah mawaddah warahmah itu akan
menjadikan rumah tangga yang tidak hanya salih
(baik) akan tetapi menjadi rumah tangga yang Muslih (membawa
kebaikan bagi dirinya dan masyarakat luas),†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)