Batang - Selain barang bukti Narkoba, Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang juga musnahkan 780 ribu batang rokok ilegal.
Batang - Selain barang bukti Narkoba, Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang juga
musnahkan 780 ribu batang rokok ilegal.
Barang bukti tersebut disita dari aksi penyelundupan
kurir yang mengelabuhi petugas dengan memanfaatkan kerupuk mentah kemasan.
Rokok-rokok tanpa cukai itu diangkut menggunakan
ekspedisi pengiriman truk. Tampak luar berisi kerupuk mentah kemasan.
Sementara di tengahnya tersembunyi 78 koil rokok
bermerek Luffman Classics Mild Bold. Satu koil berisi 50 slop, dan satu slopnya
berisi 10 bungkus rokok.
Modus tersebut bisa dikatakan baru. Karena
menggunakan kerupuk mentah sebagai kamuflase. Namun, aksi penyelundupan dengan
mencampur barang lain sudah biasa dilakukan. Sehingga bisa digagalkan aparat
berwenang.
“Dalam kasus rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini
adalah transit dari Jawa dan akan dipasarkan di daerah Sumatra,†kata Kepala
Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
Tegal, Ardyanto Budi Satrio saat ditemui
usai pemusnahan barang terlarang di Halaman Kantor Kajari, Kabupaten Batang,
Senin (5/4/2021).
Dari hasil kejahatan, rokok ilegal negara mengalami
kerugian dengan total sekitar Rp700 juta.
“Nilai kerugian sekitar Rp700 juta berasal dari
komponen cukai, pajak PPN dan pajak rokok dalam satu bungkus rokok,†jelasnya.
Ia pun menambahkan, terkait dengan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DHCHT) dalam operasinya sudah melibatkan dan bekerjasama
dengan Pemerintah Kabupaten Batang .
Sementara itu, Kajari Batang Ali Nurudin mengatakan,
pemusnahan barang bukti merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap,
baik narkotika maupun rokok ilegal dan kejahatan lainnya.
“Barang bukti ini kami kumpulkan dalam waktu satu
tahun, sejak bulan April 2020 hingga Januari 2021,
Barang bukti itu dihancurkan bersama kerupuk mentah
kemasan dengan digilas menggunakan alat berat.
“Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti
kejahatan lain, dalam jenis obat-obatan terlarang dan ganja,†ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi)