Batang - Ribuan butir obat-obatan terlarang, ganja dan sabu-sabu sebagai barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang.
Batang - Ribuan butir obat-obatan terlarang, ganja
dan sabu-sabu sebagai barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum
tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang.
Pemusnahan barang bukti tersebut secara simbolis
dilakukan oleh Bupati Batang Wihaji,
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nuridin, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis
Sengka dan Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Letkol Arh Yan Eka Putra dengan
cara digilas alat berat dan dibakar.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi
obat-obatan sebanyak 8.365 butir
terdiri dari jenis Hexymer, Desxtro,
Alprazolam dan Inex.
“Barang bukti yang kita musnahakan merupakan kasus
pidana umum Narkotika yang sudah berkekuatan hukum ketat,†kata Kajari Batang
Ali Nurudin saat ditemui usai pemusnahan barang terlarang di Halaman Kantor
Kajari, Kabupaten Batang, Senin (5/4/2021).
Tidak hanya barang bukti Narkoba, sejumlah alat
bukti yang digunakan untuk kejahatan seperti handphone dan lainnya juga ikut
dimusnahkan
“Barang bukti ini merupakan kumpulan kasus selama
satu tahun mulai dari bulan Januari hingga Desember 2020,†jelasnya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengapresiasi
Kajari Batang dalam pemusnahaan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas.
“Ini bentuk transparansi, akuntabiltas dan ini
memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar jangan sampai mengulang melanggar
peraturan perundang-undangan baik Pidana Umum dan Pidana Khusus,†tandasnya.
Ia pun menghimbau, kepada masyarakat untuk menaati
hukum dan siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas.
Adapun barang bukti ganja seperti ganja
sebanyak 027,20343 gram, dan 62,831088 gram sabu-sabu. (MC Batang,
Jateng/Jumadi)