Batang - Bupati Batang Wihaji merespon Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No.443.5/000/1933 pada tanggal 2/2/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 di Jateng.
Batang - Bupati Batang Wihaji
merespon Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No.443.5/000/1933 pada
tanggal 2/2/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol
kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 di Jateng.
Dalam SE berisi
kebijakan “Jateng
Dirumah Sajaâ€
yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu yang mengharuskan
masyarakat tidak keluar rumah.
“Saya sudah
membaca SE dari Gubernur Jateng yang pada poin akhir kita harus melihat lokal
Kabupaten Batang dengan menerjemahkan SE tersebut harus memahami suasana
kebatinan masyarakat, seperti pedagang atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendapatkan
rejeki di akhir pekan,†kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di Kantor Bupati
Batang, Rabu (3/2/2021).
Pemerintah
Kabupaten Batang tetap mendukung pelaksanaan SE dari Gubernur Jateng, tetapi
Kabupaten Batang akan tetap membuka pasar tradisional dan memperbolehkan objek
wisata buka dengan perketatan protokol kesehatan, karena itu poin pentingnya SE Gubernur
Jateng, itu yang saya kira siap.
Pasar
tradisional dan objek wisata dibuka,
karena sangat paham suasana masyarakat yang kesulitan dalam ekonominya, poin
terakhir inilah Kabupaten Batang melakukan penerapan yang berbeda dengan melihat
kondisi lokal.
“Saya akan mengontrol
suasana masyarakat di rumah saja, harapan kita yang tidak berkepentingan
aktivitas ekonomi mencari rejeki lebih baik dirumah saja berkumpul dengan
keluarga,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)