Batang - Korwil VII KPK Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi tematik serah terima aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Batang di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Jumat (18/12/2020).
Batang - Korwil VII KPK Republik
Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi
pencegahan korupsi terintegrasi tematik serah terima aset Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Batang di Aula
Bupati, Kabupaten Batang, Jumat (18/12/2020).
Kepala Korwil VII KPK Republik Indonesia
Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, bahwa PSU dari rekan-rekan
pengembang wilayah semestinya harus ada tindaklanjut perawatannya, jika
seandainya itu tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah dipastikan jika ada
kerusakan Pemkab Batang tidak bisa melakukan perbaikan sebagai aset negara.
“Hal ini untuk Kabupaten Batang
mendorong agar bisa meminta dan melakukan penyertifikatan sebagai aset
Pemerintah Daerah terhadap PSU yang ada di wilayah Kabupaten Batang,†jelasnya.
Tujuannya, Lanjut dia, kelak jika ada
hal yang memang dilakukan perawatan negara l Pemkab Batang bisa
hadir dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk
memperbaiki dan melayani masyarakat.
Supaya aset-aset itu tidak hilang dan
tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk digunakan tidak sebagaimana mestinya.
“Paling terakhir saya sampaikan, bahwa
mengelola aset di wilayah Kabupaten Batang salah satu dari apa yang kita dorong
supaya aset-aset milik Pemerintah Daerah tidak hilang,†tegasnya.
Oleh karena itu KPK selalu memberikan
pengawalan supaya aset-aset itu betul-betul tersertifikat dan terdata dengan
baik, sehingga tidak dialihkan atau hilang.
Sementara, Bupati Batang Wihaji
mengatakan, memang beberapa hal saya sangat hati-hati karena jangan sampai
nanti kewajiban pengembang diserahkan ke kita tetapi belum terselesaikan
misalkan Fasumnya.
“Setiap ada pengajuan
dari pengembang selalu saya check terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan.
Setiap Fasum yang sudah diselesaikan
pengembang dan diserahkan ke
Pemerintah Daerah akan dicatat sesuai
peraturan perundang-undangan,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)