Batang - Bupati Batang Wihaji menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Batang yaitu pertama penyampaian nota keuangan Raperda APBD Kabupaten Batang tahun 2021, kedua penyampaian Raperda penambahan penyertaan kepada BUMD, dan ketiga penyampaian perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan, pasar rakyat, dan penataan pasar swalayan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (2/11/2020).
Batang - Bupati Batang Wihaji
menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Batang yaitu
pertama penyampaian nota keuangan Raperda APBD Kabupaten Batang tahun 2021,
kedua penyampaian Raperda penambahan penyertaan kepada BUMD, dan ketiga
penyampaian perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan,
pasar rakyat, dan penataan pasar swalayan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang,
Senin (2/11/2020).
Bupati Batang
Wihaji mengatakan, penyampaian 3 Raperda adalah untuk perbaikan kebijakan Pemerintah
Kabupaten Batang pada tahun ini, seperti penyampaian nota keuangan Raperda APBD
Kabupaten Batang tahun 2021 mengalami perubahan, dibandingkan tahun sebelumnya
struktur atau sistem yang digunakan beberapa perubahan untuk menyesuaikan
dengan ketentuan apa yang ada.
“Penyusunan APBD
tahun anggaran 2021 disamping harus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan
provinsi juga harus memenuhi aspirasi masyarakat Kabupaten Batang dan mampu
membuat nilai tambah kesejahteraan sesuai perundang-undangan berlaku,†jelasnya.
Dijelaskannya,
Raperda
penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dalam upaya
menambah usaha sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal kepada BUMD
Kabupaten Batang yang didasarkan peraturan daerah Kabupaten Batang nomor 10
tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada BUMD dan
badan usaha lainnya dan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Batang nomor 10
tahun 2015 tentang penambahan modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada BUMD dan
badan usaha lainnya.
Terakhir terkait
Raperda nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan, pasar rakyat, dan
penataan pasar swalayan di Kabupaten Batang. Disampaikan, bahwa peningkatan pembangunan
perekonomian dan pembangunan berbagai sektor di Kabupaten Batang banyak
menyerap tenaga kerja, baik dalam daerah maupun luar daerah.
“Hari ini
mendorong berkembangnya perumahan atau pemukiman sehingga, banyak penduduk dari
luar daerah tinggal di Kabupaten Batang,â€
terangnya.
Pertama, Lanjut dia, penduduk yang
ada di dalam berdampak signifikan terhadap ritel penjualan toko swalayan di
Kabupaten Batang,
karena meningkatnya kebutuhan barang dan jasa pasar rakyat dengan adanya
Kabupaten Batang akan dijadikan salah satu kawasan industri terpadu di
Indonesia yang mendapatkan daya tarik investor mendirikan toko swalayan di Kabupaten
Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)