Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna secara terbuka mendengarkan jawaban Bupati Batang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun 2020 dan Raperda tentang Penanggulangan penyakit menular di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (14/9/2020).
Batang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat
paripurna secara terbuka mendengarkan jawaban Bupati Batang atas pemandangan
umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
perubahan APBD Tahun 2020 dan Raperda tentang Penanggulangan penyakit menular
di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (14/9/2020).
Bupati
Batang Wihaji mengatakan, terkait fraksi-fraksi yang menanyakan Raperda tentang
perubahan APBD Tahun 2020 dan Raperda tentang Penanggulangan penyakit, salah
satunya fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia
menanggapi, bahwa meniadakan kegiatan belajar mengajar bagi siswa untuk
mengurangi penyebaran Covid-19 dan sudah kami buatkan surat edaran sesuai
dengan himbauan menteri dalam negeri, kembali ke pembelajaran dari rumah sampai
dengan wilayah Batang kembali ke zona hijau atau kuning.
“Menanggapi
dari Dewan terkait pengelolaan pajak reklame, dengan ini kami sampaikan bahwa
kami setuju ada optimalisasi terkait pengelolaan pajak reklame dalam rangka
peningkatan PAD, sedangkan terkait papan reklame yang tidak ada tanda bukti
retribusi, sehingga tidak jelas kontribusinya bagi peningkatan pendapatan,
dengan ini kami instruksikan OPD terkait untuk segera menyelesaikan
permasalahan ini,†jelasnya.
Sedangkan menjawab pertanyaan Dewan terkait
turunnya pendapatan dan sektor PBB padahal seharusnya tidak terpengaruh oleh
Covid-19, dengan ini kami sampaikan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19
perekonomian masyarakat menurun sehingga mempengaruhi pendapatan dari sektor
PBB, selain itu tidak adanya insentif percepatan bagi Desa yang lunas PBB dan
tidak adanya reward PBB bagi Desa yang lunas PBB juga sangat berpengaruh.
“Dan
menjawab pertanyaan Dewan terkait tindak lanjut terhadap surat edaran Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah terkait penanganan perlindungan sosial bagi korban
meninggal akibat Covid-19, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Sosial
memberikan bantuan bagi penderita positif Covid-19 yang isolasi mandiri sebesar
Rp1.000.000,00 per Kartu Keluarga,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)