Batang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar acara Aksi Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 oleh Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono beserta jajaran Forkopimda di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2020).
Batang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang
menggelar acara Aksi Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 oleh Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono
beserta jajaran Forkopimda di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2020).
Aksi itu merupakan wujud suri teladan pimpinan yang
baik bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batang, dalam memenuhi
kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal
waktu sebelum batas akhir 31 Maret.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pemerintah
Kabupaten Batang berupaya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat Wajib
Pajak (WP). Hasil dari pajak itu akan dikembalikan ke daerah sebesar 72 persen.
“Mari SPT Tahunan dilaporkan dimulai dari pimpinan
hingga ke tingkat desa, sebagai contoh dan pajak itu nantinya juga akan
dikembalikan kepada rakyat,†ungkapnya.
Menurut Bupati, realisasi dari pajak di Kabupaten
Batang mencapai 10-11 persen. Untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak
perlu diintensifkan kerjasama antara Pemkab. Batang bersama KPP Pratama Batang.
“Bagi WP yang belum optimal pembayaran pajaknya akan
dilakukan sosialisasi melalui Kepala Desa dan Camat serta adanya transparansi
kepada masyarakat, bahwa pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan melalui
program Dana Desa serta lainnya,†jelasnya.
Bupati Wihaji menghimbau kesadaran masyarakat WP
melakukan penyampaian SPT Tahunan, yang memiliki semangat untuk membangun Jawa
Tengah dan Indonesia.
“Ayo warga Batang bayar pajak dan yakinlah sekarang
zaman sudah berbeda, sangat transparan dan dalam rangka membangun Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK),†tandasnya.
KPP Pratama Batang sebagai bagian dari institusi pemerintah
yang selalu berusaha memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat WP di wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten
Kendal, dengan terus-menerus memperbaiki kualitas layanan yang bebas dari
korupsi serta bersinergi dengan stakeholder.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Batang, Artik Purnawestri mengutarakan, KPP Pratama Batang menargetkan
minimal 85 persen dapat masuk dari pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sampai saat ini pelaporan sudah mencapai 40 persen,
jadi kita masih bisa mengejar target yang dibagi menjadi empat triwulan dan
untuk triwulan ini kita targetkan 70-80 persen,†terangnya.
KPP Pratama Batang di Tahun 2020 secara total
menargetkan Rp1,01 triliun dan sekitar 60 persennya menjadi tanggung jawab di Batang.
Sebagai perbandingan di Tahun 2019 memang sedikit kurang menggembirakan sekitar
88 persen sedangkan Tahun 2017-2018 capaiannya sangat baik hingga 115 persen,
dikarenakan dampak positif dari pembangunan jalan tol.
“Tahun 2020 KPP Pratama Batang menaikkan target
sekitar 28 persen dari realisasi tahun lalu. Untuk mencapainya KPP Pratama
Batang akan menggandeng Pemkab Batang, para pengusaha dan hasilnya akan jauh
lebih besar untuk dikembalikan kepada masyarakat,†tuturnya.
Ia mengatakan, pembayaran pajak terbesar untuk
Kabupaten Batang disetorkan dari para WP di Kandeman seperti PLTU.
“Jika terjadi keterlambatan pelaporan SPT melewati
31 Maret, untuk orang pribadi dikenai sanksi sebesar Rp100.000,00 dan untuk
perusahaan jika melewati 30 April, dikenai sanksi Rp1 juta per tahunnya.
Disamping itu ada pula Kewajiban SPT Masa, jika terlambat akan dikenai sanksi
Rp500.000,00,†paparnya.
Artik menambahkan, pelaporan pajak menggunakan
fasilitas e-Filing saat ini banyak diminati para WP karena kemudahannya.
“Para WP akan dibantu oleh petugas menyusun laporan
SPT menggunakan e-Filing, yang memang semua kalangan telah diarahkan
menggunakannya,†tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian apresiasi kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Pemerintah Desa atas pemenuhan
kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak dibandingkan dengan dana APBD/
APBDes yang dikelola dan pelaporan SPT Masa selama Tahun 2019, dengan harapan
agar tercipta peningkatan peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam
memenuhi kewajiban perpajakan serta menunjang penerimaan pajak. ( MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)