Batang - Bupati Batang Wihaji menyanggupi permintaan Sang Pamomong atau paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Batang yang meminta ada kenaikan Siltap (Tunjangan Penghasilan).
Batang - Bupati Batang Wihaji menyanggupi permintaan Sang Pamomong atau paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Batang yang meminta ada kenaikan Siltap (Tunjangan Penghasilan).
"Saya setuju Siltap Kades naik minimal Rp3.200.000,00
dari Rp2.850.000,00 Walaupun secara aturan siltap kita sudah melebihi 10
persen, namun ada pasal lain selama kemampuan keuangan daerah mampu
diperbolehkan," kata Wihaji saat beraudiensi dengan Perwakilan Kepala Desa
Se-Kabupaten Batang di Rumah Dinas Bupati, Minggu (16/2/2020).
Dari kenaikan tersebut, Sudah kita hitung-hitung
anggaran yang dibutuhkan naik sekitar Rp1.2 miliar dan semoga Pemkab mampu menggenjot
pendapatan daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia juga mengatakan, siltap merupakan uang rakyat,
maka harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang lebih baik, integritas,
profesional, akuntabel dan transparan.
Tidak hanya itu, bupati juga meyutujui wacana rekuitmen
Perangkat Desa dilakukan secara terbuka dan melalui ujian Computer Assisted
Test (CAT).
"Rekruitmen Perangkat Desa melalui ujian menggunakan
CAT semata-mata agar mendapatkan Aparatur Desa yang lebih baik dan profesional
dan memiliki integritas dan demi desa yang lebih baik," jelasnya.
Pemerintah Daerah tidak mengambil alih kewenangan
Kades, namun karena siltap Perangkat Desa bersumber dari alokasi dana desa yang
asal usulnya dari APBD.
"Maka sistem CAT ini yang nanti ada kompetensi
yang wajib dilaksanakan oleh calon Perangkat Desa, dan sistem kontrolnya Pemkab
jadi ikut panitia ikut meloloskan calon Perangkat Desa," tambahnya.
Ia berharap, integritas Kades supaya terjaga, agar
tidak ada yang tersangkut masalah hukum.
Sementara, Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamomong
Kabupaten Batang Ahmad Rozikin, dalam usulnya meminta, agar penerapan anggaran
10 persen dari APBN untuk kenaikan Siltap Kades, pembayaran jaminan kesehatan
dan ketenagakerjaan, penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kades serta pengadaan
seragam Kades.
"Pada dasarnya untuk rekruitmen Perangkat Desa
menggunakan sistem CAT Kades menyetujui, namun ketentuannya Untuk ujian
kompetensi akademik melalui CAT 25 persen tim akademik, ujian keterampilan Komputer 25 persen Tim
akademik dan ujian kepatutan kelayakan wawancara 50 persen hak mutlak Kades,"
terangnya.
Ahmad Rozikin juga meminta, kepada Pemerintah Daerah
agar dalam menjelaskan tugasnya ada advokasi hokum, sehingga kami merasa tidak
sendirian.
"Saya harap ada bantuan hukum bagi desa yang
ada permasalahan dengan hukum," pintanya.
Ia pun berharap, untuk penarikan PBB tetap bisa
ditarik oleh Perangkat Desa, akan tetapi
juga harus ada jasa untuk identifikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
dan ada reward bagi desa yang lunas PBB awal tahun. (MC Batang, Jateng,
Edo/Jumadi)