Pelepasan Balon Ugal-Ugalan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Jumat, 24 Mei 2019 Jumadi Dibaca 1.031 kali Sosial
Pelepasan Balon Ugal-Ugalan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Batang - Menerbangkan balon udara pada perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Batang dan Pekalongan, pelepasan balon secara liar atau tidak terkendali menurut AirNav Indonesia berdampak pada keselamatan penerbangan pesawat. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Standarisasi dan Sertifikasi Pelayanan Navigasi AirNav Teguh Harmono saat Sosialisasi Ballon Festival di Kantor Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jumat (24/5/2019). 

"Kalau melanggar ada sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.

Regulasi Undang - undang No.1 Tahun 209 pasal 2010 mengatakan bahwa setiap orang dilarang membuat halangan dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali izin dari otoritas bandar udara. 

"Supaya penerbangan aman, dan tradisi masyarakat bisa berjalan terus, maka kita akan mencari solusi terbaik melalui festival balon," katanya. 

Dijelaskan, Ballon Festival merupakan salah satu alternatif antisipasi pelepasan balon secara liar, festival ini sudah berjalan dua tahun dan kali kedua ini akan dilaksanakan di Stadion Hugeng Pekalongan pada 12 Juni mendatang. 

"Sosialiasi ini bertujuan untuk mengumpulkan masyarakat dalam memberikan pemahaman bahwa dengan menggelar festival balon merupakan salah satu cara untuk menyalurkan keinginan masyarakat menerbangan balon dengan aman," terangnya. 

Ia berharap dengan informasi melalui sosialisasi dan peran media, masyarakat bisa tahu dan memahami bahaya balon yang tidak terkendali bagi penerbangan, karena ketinggian balon bisa mencapai 10 kilometer. 

"Memang belum ada kejadian pesawat yang terkena balon, tapi kami punya catatan laporan sejumlah 68 keluhan pilot, bahwa balon melewati ketinggian yang bisa dilewati oleh pesawat besar," tegasnya.

Untuk antisipasi menjelang lebaran, lanjutnya, AirNav menginformasikan kepada penerbang atau pilot untuk berhati hati melewati area atas Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan mempersiapkan jalur alternatif jika dari pilot ditemukan banyak balon. Karena jalur Jakarta - Semarang - Suarabaya merupakan terpadat ketiga di dunia yang dalam satu jam ada 50 pesawat yang melintas. 

"Saya harap masyarakat memahami, sehingga pelepasan balon bisa terkendali, tidak seperti tahun - tahun sebelumnya, karena berdasarkan laporan pelepasan balon liar ada empat Kabupaten yaitu Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo dan Trenggalek," harapnya. (Humas Batang, Jateng/Edo)


Berita Lainnya

Digembleng KEK Industropolis, Ratusan Pelajar Batang Siap Masuki Dunia Kerja Digembleng KEK Industropolis, Ratusan Pelajar Batang Siap Masuki Dunia Kerja
Digembleng KEK Industropolis, Ratusan Pelajar Batang Siap Masuki Dunia Kerja
Batang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang Kembali menggelar Progam Reselensi untuk Industri Masa Depan (PRIMA) bagi 160 pelajar dari delapan SMK negeri dan swasta. Tak hanya menyiapkan calon tenaga kerja professional, namun program tersebut sebagai media untuk menggembleng mental para siswa lebih tangguh dan siap menghadapi dunia kerja.
03 Jul 2026 Jumadi 133
Program PRIMA KITB Cetak Lulusan 160 Siswa SMK Berkarakter dan Siap Kerja Program PRIMA KITB Cetak Lulusan 160 Siswa SMK Berkarakter dan Siap Kerja
Program PRIMA KITB Cetak Lulusan 160 Siswa SMK Berkarakter dan Siap Kerja
Batang - Program Resiliensi Industri Masa Depan (PRIMA) yang diinisiasi Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) resmi ditutup melalui upacara closing ceremony di Taman Tematik KEK Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jumat (372026).
03 Jul 2026 Jumadi 58
Perkuat Link and Match, PRIMA KITB Serap Ratusan Lulusan SMK Di Industri Perkuat Link and Match, PRIMA KITB Serap Ratusan Lulusan SMK Di Industri
Perkuat Link and Match, PRIMA KITB Serap Ratusan Lulusan SMK Di Industri
Batang - Program Resiliensi Industri Masa Depan (PRIMA) yang digagas KEK Industropolis Batang mulai menunjukkan dampak nyata dalam menyiapkan lulusan SMK yang siap memasuki dunia kerja. Program tersebut dinilai berhasil memperkuat link and match antara dunia pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri di kawasan Batang.
03 Jul 2026 Jumadi 52
Aturan Baru Sebut Sosialisasi Tower Tak Wajib, Komisi II DPRD Batang Tetap Tekankan Aspek Sosial Aturan Baru Sebut Sosialisasi Tower Tak Wajib, Komisi II DPRD Batang Tetap Tekankan Aspek Sosial
Aturan Baru Sebut Sosialisasi Tower Tak Wajib, Komisi II DPRD Batang Tetap Tekankan Aspek Sosial
Batang Komisi II DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 03III Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, terkait penolakan perpanjangan masa operasional menara telekomunikasi (tower) di wilayah mereka.
03 Jul 2026 Jumadi 75
Pemkab Batang Apresiasi Program PRIMA, Perkuat SDM Vokasi Siap Kerja di Kawasan Industri Pemkab Batang Apresiasi Program PRIMA, Perkuat SDM Vokasi Siap Kerja di Kawasan Industri
Pemkab Batang Apresiasi Program PRIMA, Perkuat SDM Vokasi Siap Kerja di Kawasan Industri
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengapresiasi penyelenggaraan Program Resiliensi Industri Masa Depan (PRIMA) yang dinilai menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) vokasi yang unggul, berkarakter, dan siap bersaing di dunia industri. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Batang Sri Purwaningsih, saat menghadiri penutupan Program PRIMA di KEK Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jumat (372026).
03 Jul 2026 Jumadi 71
DPRD dan Bupati Batang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp196,3 Miliar DPRD dan Bupati Batang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp196,3 Miliar
DPRD dan Bupati Batang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp196,3 Miliar
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (272026).
02 Jul 2026 Jumadi 103