Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM

Sabtu, 08 Maret 2025 Jumadi Dibaca 1.710 kali Acara Pimpinan Daerah
Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM
Batang - Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.

Batang - Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang. Berdasarkan aturan itu, minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara itu, bagi minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam, kini diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 06.00 WIB.

Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko swalayan dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap dapat tumbuh. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa berkembang. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa regulasi ini selaras dengan berbagai aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.

Pemkab Batang memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini selama bulan Ramadhan. Jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja mengalami penyesuaian.

“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen Bupati Batang dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.

“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring kepatuhan minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP selaku penegak perda akan memberikan pembinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di Kabupaten Batang.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah, sekaligus menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang,” terangnya.

Pemerintah juga akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha.

Wahyu juga menyebutkan, kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menyambut baik aturan ini, karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil.

Salah satu warga Kauman Kecamatan Batang Slamet (58) mengungkapkan, kalau minimarket buka terus sampai dini hari, kasihan warung-warung kecil. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, warung tradisional bisa lebih banyak pembelinya.

Namun, ada pula masyarakat yang berharap aturan ini lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sering pulang larut malam dan membutuhkan akses belanja di luar jam operasional minimarket.

Warga Proyonanggan Fitri (30) mengatakan, sering pulang kerja tengah malam dan kadang butuh beli sesuatu di minimarket.

“Semoga ada solusi bagi yang membutuhkan akses belanja di luar jam yang ditentukan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)

 

Berita Lainnya

Disdukcapil Batang Jemput Bola, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan Disdukcapil Batang Jemput Bola, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Batang Jemput Bola, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) bagi Masyarakat, sebagai upaya mendekatkan akses layanan sekaligus memastikan seluruh warga dapat memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan gratis. Kali ini pelayanan digelar di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (1762026).
17 Jun 2026 Jumadi 36
Wacana Mubeng Benteng jadi Destinasi Wisata Kembali Mengemuka di Batang Wacana Mubeng Benteng jadi Destinasi Wisata Kembali Mengemuka di Batang
Wacana Mubeng Benteng jadi Destinasi Wisata Kembali Mengemuka di Batang
Batang - Tradisi "Mubeng Benteng" atau mengelilingi tembok luar area Kantor Bupati Batang kembali mengemuka, setelah beberapa tahun menggelar kirab Malam Satu Suro hanya di dalam komplek. Hal ini menjadi wacana dari keluarga besar ahli waris Kyai Tombak Abirawa, sebagai upaya mengembalikan tradisi leluhur sekaligus menjadikan ikon destinasi wisata budaya Kabupaten Batang.
17 Jun 2026 Jumadi 181
Pertamax Naik, Harga Buah Impor ikut Meroket Pertamax Naik, Harga Buah Impor ikut Meroket
Pertamax Naik, Harga Buah Impor ikut Meroket
Batang - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pun ternyata berdampak terhadap harga buah impor. Terbukti dengan naiknya jenis buah-buahan impor yang turut mengalami kenaikan hingga lima persen. Kenaikan tersebut dikarenakan biaya angkut yang turut mengalami kenaikan, sehingga berdampak pada penurunan jumlah pembelian buah impor.
17 Jun 2026 Jumadi 56
Dies Natalis Ke-34, SMPN 2 Tersono Ajak Warga Sekolah Biasakan Olahraga Dies Natalis Ke-34, SMPN 2 Tersono Ajak Warga Sekolah Biasakan Olahraga
Dies Natalis Ke-34, SMPN 2 Tersono Ajak Warga Sekolah Biasakan Olahraga
Batang - SMPN 2 Tersono, mengadakan dies natalis yang Ke-34, dengan kegiatan fun run, sebagai motivasi warga sekolah untuk membiasakan diri berolahraga, agar tetap prima selama proses belajar mengajar. Kegiatan tersebut diikuti siswa-siswi SD dan MI sebagai ajang olahraga sekaligus sarana untuk menanamkan pola hidup sehat sejak dini.
17 Jun 2026 Jumadi 48
Disdukcapil Batang Jemput Warga Lewat Program "Bulan Lintang" Disdukcapil Batang Jemput Warga Lewat Program "Bulan Lintang"
Disdukcapil Batang Jemput Warga Lewat Program "Bulan Lintang"
Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kembali menggelar aksi jemput bola melalui inovasi "Bulan Lintang" (Bus Layanan Adminduk Keliling Batang). Kali ini, layanan keliling tersebut hadir di Kecamatan Bandar untuk mempermudah warga mengurus berbagai dokumen kependudukan secara cepat dan gratis.
17 Jun 2026 Jumadi 32
Ketan Budaya, Jurus Disdikbud Batang Lestarikan Budaya Lokal Dolanan Anak Ketan Budaya, Jurus Disdikbud Batang Lestarikan Budaya Lokal Dolanan Anak
Ketan Budaya, Jurus Disdikbud Batang Lestarikan Budaya Lokal Dolanan Anak
Batang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, menggagas program inovatif berjudul KETAN BUDAYA (Kolaborasi Pelestarian Budaya) sebagai upaya mengintegrasikan budaya lokal ke dalam pembelajaran Sekolah Dasar (SD).
17 Jun 2026 Jumadi 52