Lahan Tak Memadai, Dinkes Minta 8 Puskesmas di Batang Direlokasi
Batang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang menyebut sedikitnya delapan puskesmas di wilayahnya harus direlokasi karena kondisi lahan dan bangunan sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Batang Ida Susilaksmi saat ditemui di Kantornya, Kamis (12/2/2026).
Batang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang menyebut sedikitnya delapan puskesmas di wilayahnya harus direlokasi karena kondisi lahan dan bangunan sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Batang Ida Susilaksmi saat ditemui di Kantornya, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskannya, dari
total 21 puskesmas yang ada di Kabupaten Batang, baru sembilan puskesmas yang
berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Sementara 12 lainnya masih menempati
tanah milik desa.
“Dari 12 puskesmas
tersebut, delapan di antaranya dipastikan harus pindah lokasi. Adapun empat
puskesmas lainnya dinilai masih layak sehingga cukup dilakukan tukar menukar
tanah antara desa dan Pemkab Batang. Delapan puskesmas harus relokasi karena
lahannya tidak memenuhi syarat, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan
Batang,” jelasnya.
Delapan puskesmas yang
direncanakan pindah itu yakni Puskesmas Banyuputih, Tersono, Blado 2, Kandeman,
Batang 1, Batang 2, Batang 3 dan Batang 4.
Menurut Ida, kondisi
paling mendesak terdapat di Puskesmas Banyuputih. Selain keterbatasan lahan,
bangunan yang ada juga dinilai sudah tidak memungkinkan untuk pengembangan
layanan kesehatan.
“Puskesmas Banyuputih
kondisinya memang seperti itu. Sedangkan puskesmas lain, terutama di Batang
kota, lokasinya tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
Sementara itu, empat
puskesmas yang tetap berada di tanah desa dianggap masih memadai dari sisi luas
maupun letak. Karena itu, solusi yang diambil adalah melakukan tukar guling
lahan dengan aset milik pemerintah daerah agar status kepemilikan bisa segera
menjadi milik Pemkab Batang tanpa harus memindahkan bangunan.
Ida menambahkan,
rencana relokasi maupun tukar menukar lahan tersebut telah diajukan dalam
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kini masih berproses.
“Rencana itu sebelumnya
sudah diusulkan dalam Musrenbang 2025 dan akan kembali diajukan pada Musrenbang
2027. Sudah masuk Musrenbang tingkat kabupaten. Tinggal bertahap mana yang
diprioritaskan dulu, tergantung kesiapan prosesnya,” pungkasnya.
Saat ini, delapan puskesmas yang akan direlokasi masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), penilaian appraisal, hingga menunggu rekomendasi dari Gubernur. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)