Batang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) Batang membentuk Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kabupaten Batang Periode 2025-2029 sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perpustakaan yang dalam hal ini dapat membentuk Organsasi Profesi Pustakawan.